Kejari Kota Pasuruan Didemo Imbas Vonis Rendah Kasus Penimbunan Solar Susidi Ilegal

Demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Bagi Lujeng, tidak ada rasa keadilan bagi masyarakat atas vonis rendah tersebut. Yang membuat semakin janggal, mengapa yang didakwa hanya hanya pihak penimbun solar subsidi saja.

Mengenal Program Citasama Untuk Pelestarian Hutan Gunung Arjuno

"Diawali dari tuntutan Jaksa yang rendah dan ditutup dengan vonis Hakim yang ringan. Selain itu, yang didakwa hanya penimbun solar subsidi saja,” ujarnya. 

Lujeng menilai jika seharusnya dalam penanganan kasus tersebut, aparat penegak hukum juga menyeret penyuplai solar subsidi ilegal, dan pembeli solar subsidi ilegal.

Perolehan Kursi DPRD Merosot, Gus Irsyad Mudur Dari Ketua PKB Pasuruan

Sebagai aktivis, ia pun berharap agar penangana kasus serupa tidak kembali terjadi di masa depan sampai kapan pun.

“Ini ya, peringatan bagi aparat penegak hukum. kami minta jangan transaksional. Ketika hukum itu ditransaksionalkan maka disitu akan muncul ketikadilan. Publik ini tahu BBM Bersubsidi itu milik rakyat, dan kasus penyalagunaan itu terjadi sejak 2016. Ini yang dirugikan adalah rakyat," tuturnya.

DPC PKB Kabupaten Pasuruan Kompak Berjuang Menangkan Gus Mujib di Pilkada 2024