Kejaksaan Pastikan Berkas Pembunuhan Wartawan di Jombang Sudah Lengkap

Kasi intel Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan M Hasan Syafii (54) alias Daim terhadap wartawan media online, M Sapto Sugiyono (46) warga Sambongduran, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dinyatakan lengkap.

Cegah Aksi Pencurian, Polres Jombang Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

"Jadi setelah kami laksanakan penelitian, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan, Jumat 8 Desember 2023.

Denny menyebut, usai berkas dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke tahap dua atau penyerahan tersangka dan barangbukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pengguna Jalan Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas di Jombang

"Untuk tahap dua, kemungkinan pekan depan, karena memang berkasnya sudah lengkap, tinggal proses penyerahan," ujar Denny. 

Pasca, penyerahan tahap dua, JPU akan melakukan kembali penelitian berkas dan penyusunan dakwaan kepada tersangka pembunuh Sapto yang diketahui juga menjadi penjual ayam geprek selain menjadi wartawan online lokal di Jombang. 

Lebaran ke 3 di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular dari SPBU hingga Mengkreng

"Setelah siap dakwaannya, kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk mulai sidang," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, wartawan media online M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim.

Pembunuhan itu dilakukan di depan rumah keduanya, Kamis, 14 September 2023 malam. Sapto tewas setelah ditembak pelaku dengan menggunakan senapan angin yang dipesannya sejak Agustus lalu. Tembakan itu mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.

Tak hanya menembak, Daim juga menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala. Upaya itu untuk memastikan kematian korban. Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang dan diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.