Kejaksaan Pastikan Berkas Pembunuhan Wartawan di Jombang Sudah Lengkap

Kasi intel Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan M Hasan Syafii (54) alias Daim terhadap wartawan media online, M Sapto Sugiyono (46) warga Sambongduran, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dinyatakan lengkap.

Puncak Kampanye Akbar Paslon 1 di Alun-alun Jombang, Ini Imbauan Mundjidah Wahab

"Jadi setelah kami laksanakan penelitian, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan, Jumat 8 Desember 2023.

Denny menyebut, usai berkas dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke tahap dua atau penyerahan tersangka dan barangbukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pasangan Incumbent Usung Program Mobil Operasional Desa, Begini Respon Warga Jombang

"Untuk tahap dua, kemungkinan pekan depan, karena memang berkasnya sudah lengkap, tinggal proses penyerahan," ujar Denny. 

Pasca, penyerahan tahap dua, JPU akan melakukan kembali penelitian berkas dan penyusunan dakwaan kepada tersangka pembunuh Sapto yang diketahui juga menjadi penjual ayam geprek selain menjadi wartawan online lokal di Jombang. 

Kerjasama dengan Kantor Bea Cukai, Pemkab Jombang Serius Kelola DBHCHT

"Setelah siap dakwaannya, kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk mulai sidang," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, wartawan media online M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim.

Halaman Selanjutnya
img_title