Berstatus Tahanan Kota, Yeni Terdakwa Kasus Cincin Kawin Pergi Keluar Jombang

Foto terdakwa Yeni saat berada di RSKU Sukoharjo Jawa Tengah.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Terdakwa kasus cincin kawin atas nama Yeni Sulistyowati yang berstatus tahanan kota pergi keluar kota. Diduga Yeni pergi ke Jawa Tengah tanpa meminta izin dari pihak yang berwenang, yakni Pengadilan Negeri (PN) Jombang, maupun Kejaksaan Negeri Jombang.

Mesin Boiler Overheat, Tempat Pengolahan Kayu di Jombang Terbakar

Hal ini membuat dua advokat asal kota Surabaya Samsul Arifin dan Andri Rachmad melaporkan kejadian tersebut ke Pengadilan Negeri Jombang.

Samsul Arifin mengatakan kedatangan mereka ke PN Jombang itu dalam rangka meminta pihak majelis hakim dari PN Jombang untuk meninjau ulang status Yeni Sulistyowati sebagai tahanan kota.

'birrul walidain' Kisah Perjodohan Nyai Munjidah Wahab dengan Mendiang KH Imam Asy'ari

Hal ini dikarenakan, pihaknya menerima informasi bahwa Yeni Sulistyowati melakukan kegiatan di luar kota atau di luar daerah, sejak, Sabtu 2 Desember 2023. Tanpa meminta izin pada pihak yang berwenang.

"Jadi kedatangan kita tadi menyampaikan permohonan untuk peninjauan ulang keputusan PN Jombang atas peralihan status tahanan terdakwa saudari Yeni Sulistyowati yang selama ini telah diberikan PN Jombang," kata Samsul, Selasa, 5 Desember 2023.

Apel Siaga, Bawaslu Jombang Lakukan Pengawasan di Masa Tenang di Pilkada

Ia pun menegaskan, hal ini dikarenakan berdasarkan informasi yang pihaknya terima, terdakwa kasus dugaan pencurian cincin kawin itu pergi keluar Jombang, padahal ia menyandang status sebagai tahanan kota.

"Perjalanan terdakwa melakukan kegiatan ke luar daerah, dan berdasarkan informasi yang kita terima itu sejak tanggal 2 Desember 2023 kemarin. Padahal status beliau kan tahanan rumah, terkait dengan perkara pidana nomor 236, yang tengah disidangkan di PN Jombang," ujar Samsul. 

Ia pun menerangkan bila terdakwa berstatus tahanan rumah, berdasarkan KUHAP, masa penahanan terdakwa itu dipantau oleh institusi ataupun pejabat yang berwenang.

"Artinya ketika ingin melakukan, kegiatan keluar rumah itu harus berdasarkan persetujuan dari institusi atau pejabat yang berwenang (PN Jombang). Akan tetapi berdasarkan informasi yang kami terima, diduga kuat beliau melakukan kegiatan keluar kota tanpa izin atau persetujuan dari institusi yang berwenang," tuturnya.

Atas dasar itulah, pihaknya mengaku bahwa kliennya Diana Suwito yang merupakan pelapor dari kasus dugaan pencurian cincin kawin, merasa dirugikan dengan adanya hal tersebut.

"Kami sebagai pelapor sekaligus sebagai korban (pencurian) dalam perkara pidana terkait dengan terdakwa tersebut, merasa keberatan dengan status peralihan penahanan terdakwa yang awalnya dari tahanan lapas kemudian dialihkan oleh PN Jombang menjadi tahanan rumah," ujarnya.

Ia pun menyebut dengan adanya peristiwa ini, pihaknya mengaku bahwa ada dugaan pelecehan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

"Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah penegakan hukum di negeri kita. Dan jangan sampai ini menjadi preseden buruk dan contoh bagi kasus pidana yang lainnya juga. Karena terdakwa bisa seenaknya tidak mengikuti prosedur, dalam statusnya menjadi tahanan rumah," katanya.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar PN Jombang, mencabut status tahanan rumah terdakwa Yeni Sulistyowati, dan dikembalikan menjadi tahanan Lapas IIB Jombang.

"Jadi kami memohon pada ketua PN Jombang agar status tahanan rumah terdakwa ini dicabut dan dikembalikan statusnya menjadi tahanan rutan oleh PN Jombang," tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Andri Rachmad. Menurut Andri Rachmad kabar kaburnya terdakwa yang bertepatan dengan satu tahun meninggalnya Subroto Adi Wijaya yakni 2 Desember 2023 kemarin membuat pihaknya kaget.

"Berita tentang dugaan kaburnya Yeni memang mengejutkan bagi kami. Informasi yang kami dapat bahwa itu sudah dilakukan tepat pada satu tahun meninggalnya Subroto. Yang informasinya dia (Yeni) melakukan perawatan di sebuah rumah sakit di Solo," kata Andri.

"Kami tidak mempermasalahkan pengobatannya, tetapi prosedur. Seharusnya sebagai tahanan ia harus izin terlebih dahulu ke majelis yang menyidangkan. Nah permasalahannya, hari ini baik dari PN maupun Kejaksaan sama sekali tidak tau, soal itu (Yeni pergi keluar kota)," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, bila diputar ke belakang, kekhawatiran penyidik kepolisian dari Polsek Jombang memang benar adanya. Dimana penyidik saat itu tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Karena hari ini terjadi peristiwa tersebut.

"Berarti benar kekhawatiran penyidik selama ini, kalau dulu ditangguhkan, dikhawatirkan akan kabur dari kota Jombang, bahkan tidak hanya keluar kota tapi bisa juga keluar provinsi, dan apa yang ditakutkan penyidik itu benar," tutur Andri.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa yakni Sri Kalono menjelaskan bahwa kliennya memang pergi keluar kota, tepatnya ke Sukoharjo Jawa Tengah. Kepergian kliennya ke Sukoharjo itu untuk berobat di Rumah Sakit khusus ortopedi Karima Utama Sukoharjo.

"Bu Yeni ini sidangnya insyaallah Kamis sidang. Bu Yeni ini kebanyakan perempuan yang punya anak, pada usia lanjutnya itu mengalami pengapuran. Dan pada tanggal 2 Desember kemarin semua keluarganya ke makam karena memperingati satu tahun kematian Subroto," kata Kalono.

"Nah saat itu Bu Yeni ini mencoba untuk berjalan dan tiba-tiba jatuh. Dan mencoba berdiri lagi terus jatuh dan kakinya tidak bisa digerakkan. Nah ternyata engsel tulang panggulnya retak dan tidak bisa diganti, dan insyaallah hari ini sudah pulang," ujarnya.

Kalono menyebut, kliennya ini memiliki surat rujukan dokter dan tanpa meminta izin ke PN Jombang, mengingat pelayanan PN Jombang pada hari Sabtu libur.

"Karena itu kan hari Sabtu, dan kami melaporkan kejadian itu ke jaksa, kan itu juga hari Sabtu. Hari Senin belum sempat dimasukkan ke kejaksaan, baru hari ini (surat permohonan) disampaikan ke majelis hakim PN Jombang waktu persidangan dan diterima. Itu surat izin dan permohonan maaf, karena itu hari Sabtu ya," tuturnya.

Terpisah, juru bicara Humas PN Jombang, Denndy Firdiansyah membenarkan bila surat yang diajukan terdakwa diberikan secara langsung pada saat majelis hakim memimpin jalannya persidangan.

"Menurut hakim ketua sidangnya, ada surat sakit (terdakwa) berkas sudah ada di PN Jombang, bahwa terdakwa ini sedang menjalani operasi, dan keberadaannya di Jombang. Suratnya masuk pada saat sidang," kata Denndy.

"Dan ini tadi sidang ditunda pada tanggal 7 Desember nanti, dan apabila pada sidang itu terdakwa tidak hadir maka status tahanan rumahnya akan dialihkan menjadi tahanan rutan," ujarnya.

Saat ditanya apakah terdakwa izin pada Sabtu kemarin, ia mengaku pengadilan tidak tahu bila terdakwa pergi keluar kota padahal statusnya tahanan rumah.

"Majelis hakimnya tidak tau (kalau terdakwa keluar kota) baru pada saat persidangan, hakim diberikan surat oleh kuasa hukum terdakwa. Suratnya berisi keterangan terdakwa setelah selesai operasi," tuturnya.