Termakan Bujuk Rayu, Pelajar SMP di Jombang Disetubuhi Seorang Pemuda

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Jombang, VIVA – RA (19 tahun) pemuda asal Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang, usai melakukan persetubuhan pada seorang gadis berusia 14 tahun warga Kecamatan Ploso.

Hasil Pleno Pileg 2024, PKB Akhiri Dominasi PDI Perjuangan di Kota Batu

RA tega menyetubuhi gadis yang masih duduk di bangku SMP itu. Dengan mengobral bujuk rayunya. Peristiwa persetubuhan ini bermula, saat korban berkenalan dengan RA di media sosial.

"Awalnya korban berkenalan dengan pelaku, RA (19), di media sosial. Hubungan keduanya hanya terjalin melalui komunikasi WhatsApp (WA)," kata Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Putut Yuger, Kamis 9 November 2023.

Pedagang Mengeluh, Ada Dugaan Kecurangan Pembagian Bedak Pasar Among Tani

Setelah itu, pada Jumat 18 Agustus 2023, RA meminta korban untuk bermain ke rumahnya yang ada di Kecamatan Kabuh. Disitulah pelaku menyetubuhi korban. 

"Di rumahnya tersebut, pelaku merayu korban untuk menjadi pacarnya dan meminta korban melakukan hubungan badan. Korban disetubuhi oleh pelaku di kamarnya," ujar Yuger.

Jurus Jitu Pemkot Batu Raih WTP 9 Kali Berturut-turut

Tidak hanya itu, RA kembali menyetubuhi korban tiga hari berikutnya atau pada Senin, 21 Agustus 2023. Modusnya pelaku berjanji akan menikahi korban hingga aksi bejat itu kembali dilakukan. 

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu bahwa pelaku memberikan janji kepada korban untuk dinikahi jika terjadi apa-apa," tutur Yuger. 

Halaman Selanjutnya
img_title