Termakan Bujuk Rayu, Pelajar SMP di Jombang Disetubuhi Seorang Pemuda

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Jombang, VIVA – RA (19 tahun) pemuda asal Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang, usai melakukan persetubuhan pada seorang gadis berusia 14 tahun warga Kecamatan Ploso.

Gangster yang Bacok Warga di Jombang, Diduga Oknum Anggota Perguruan Silat

RA tega menyetubuhi gadis yang masih duduk di bangku SMP itu. Dengan mengobral bujuk rayunya. Peristiwa persetubuhan ini bermula, saat korban berkenalan dengan RA di media sosial.

"Awalnya korban berkenalan dengan pelaku, RA (19), di media sosial. Hubungan keduanya hanya terjalin melalui komunikasi WhatsApp (WA)," kata Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Putut Yuger, Kamis 9 November 2023.

Komnas PA Jatim Kecam Keras Kasus Siswi SMA Jombang yang Tewas Dianiaya dan Diperkosa

Setelah itu, pada Jumat 18 Agustus 2023, RA meminta korban untuk bermain ke rumahnya yang ada di Kecamatan Kabuh. Disitulah pelaku menyetubuhi korban. 

"Di rumahnya tersebut, pelaku merayu korban untuk menjadi pacarnya dan meminta korban melakukan hubungan badan. Korban disetubuhi oleh pelaku di kamarnya," ujar Yuger.

Gangster di Jombang Berulah Lagi Korban Dipukuli hingga Dibacok

Tidak hanya itu, RA kembali menyetubuhi korban tiga hari berikutnya atau pada Senin, 21 Agustus 2023. Modusnya pelaku berjanji akan menikahi korban hingga aksi bejat itu kembali dilakukan. 

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu bahwa pelaku memberikan janji kepada korban untuk dinikahi jika terjadi apa-apa," tutur Yuger. 

Halaman Selanjutnya
img_title