Termakan Bujuk Rayu, Pelajar SMP di Jombang Disetubuhi Seorang Pemuda
- ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten
Perbuatan bejat RA akhirnya terbongkar oleh orang tua korban. Hingga akhirnya, perbuatan RA itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya pada Rabu, 8 November 2023.
Kini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau agar masyarakat bisa terus mengawasi putra-putrinya supaya terhindar dari tindak pidana kejahatan. Terlebih lagi terhadap pergaulan anak-anak muda saat ini.
"Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022," kata Eko.