Aris si Spesialis Curanmor Jombang Dibekuk Polisi Sebelum Akad Nikah

Pelaku saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Aris Setiawan (33) spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat dibekuk aparat kepolisian.

Buru Pelaku Pembacokan di Depan SPBU, Polisi di Jombang Bentuk Tim Gabungan

Pelaku yang seharusnya hari ini Minggu 5 November 2023, menjalani akad nikah, terpaksa harus gagal dilakukan. Lantaran Aris dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, pada hari Jumat 3 November 2023, di Taman Kebonrejo Jombang.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Putut Yuger menjelaskan, pada hari Kamis 2 November 2023, telah terjadi peristiwa pencurian kendaraan bermotor di jalan Darmo Sugondo, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso.

Malam Coblosan di Jombang, Gengster Berulah Lagi Hingga Bacok Pemuda

Saat itu korban yang bernama Wiwik Shanjaya (45) pulang dari Pasar Ploso, dan memarkir sepeda motor Honda Vario, warna hitam nopol AG 2478 VBM di depan warungnya dengan kondisi kunci masih belum tercabut dari kendaraannya.

"Korban kemudian masuk rumah untuk menjalankan aktifitasnya. Kemudian setelah 15 menit korban keluar rumah mendapati sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang," kata Yuger, Minggu 5 November 2023.

Cabup Petahana, Nyoblos di TPS 03 Tambakrejo Jombang

Setelah mengalami hal tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ploso, dan dilanjutkan ke Polres Jombang.

"Menindaklanjuti laporan polisi itu, akhirnya anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang, melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap seseorang yang diduga melakukan pencurian tersebut," ujarnya.

Berbekal informasi yang didapat, pada Jumat 3 November 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang, mengamankan tersangka Aris Setiawan.

"Sekitar pukul 4 sore, pelaku terduga pencurian diamankan di taman Kebonrejo Jombang. Pelaku diamankan beserta barang bukti. Kemudian dibawa ke polres Jombang," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jombang, tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor di beberapa tempat berbeda. Baik di Jombang maupun di Mojokerto. Termasuk tempat kejadian perkara di Rejoagung Kecamatan Ploso.

"Pelaku mengaku melakukan aksi curanmor di 4 TKP di Kabupaten Jombang, dan satu TKP di Kecamatan Sooko Mojokerto," kata Yuger.

Saat ditanya apakah pelaku akan menjalani akhad nikah pada hari Minggu 5 November 2023, Yuger membenarkan hal tersebut.

"Rencananya hari ini tersangka akan menjalankan akhad nikah, di Kediri. Tapi ya acara itu gagal dilakukan karena pelaku kini diamankan di sel tahanan Polres Jombang," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 362 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum meninggalkannya.  

"Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dan selalu memastikan aman ketika memarkir kendaraan," tutur Eko.