Fakta Menarik di Gugatan PBNU, Ada Dugaan Pemalsuan Tandatangan yang Buat Saksi Gebrak Meja

Suasana sidang gugatan perdata PMH di PN Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Ada fakta menarik dalam sidang gugatan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU), terhadap PBNU, di Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa 31 Oktober 2023 kemarin.

Cegah Aksi Pencurian, Polres Jombang Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan pihak PBNU ke hadapan majelis hakim persidangan kemarin, salah satu saksi dari PWNU Jawa Timur, sempat kaget lantaran melihat ada tandatangannya yang diduga dipalsukan. Dalam salah satu barang bukti yang diajukan oleh pemohon atau penggugat.

"Jadi saat pihak kuasa hukum dari pihak penggugat bertanya pada kiai Ahsanul Haq (Tanfidziyah PWNU Jatim), kemudian minta majelis untuk menunjukkan satu alat bukti, yang itu ada surat sebenarnya," kata Aripudin, tim hukum PBNU, Kamis, 2 November 2023.

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pengguna Jalan Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas di Jombang

"Isinya saya lupa lah. Tentang berita acara kalau tidak salah. Pertama pada poin-poin yang ditunjukkan ke kiai Ahsanul Haq, kyai tidak mengakui. Kiai bilang ini bohong ini tulisan. Itu yang pertama. Bawa tidak ada tentang ini (poin-poin)," ujar Aripudin.

Selanjutnya, sambung Aripudin, majelis hakim menunjukkan suatu surat seperti berita acara yang terdapat tanda tangan kyai Ahsanul Haq, selaku perwakilan PWNU Jatim, untuk menjadi sekretaris sidang konfercab PCNU Jombang tanggal 5 Juni 2022, yang dipimpin kiai haji Qoderi.

Lebaran ke 3 di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular dari SPBU hingga Mengkreng

"Begitu ditunjukkan tandatangannya, dia (kiai Ahsanul Haq) sempat gebrak meja dihadapan majelis hakim. Terus beliau bilang bahwa ini (tandatangannya) palsu. Ini bukan tandatangan saya," tuturnya.

Saat ditanya apakah ada pembuktian bahwa tandatangan kiai Ahsanul Haq itu palsu atau bukan Aripudin mengaku bahwa kiai Ahsanul Haq tidak mengakui bahwa itu tandatangannya.

"Beliau tidak mengakui kalau itu tandatangannya. Dan yang kita (tim hukum PBNU) tangkap, bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui adanya surat itu. Dan faktanya tidak ada, surat itu yang kedua itu bukanlah tandatangan dia (kiai Ahsanul Haq)," tuturnya.

Untuk memastikan bahwa ada dugaan pemalsuan tandatangan itu, pihaknya melakukan pengecekkan KTP kiai Ahsanul Haq. Dan dari situ memang terdapat perbedaan yang menonjol.

"Saya pun secara personal, mengecek tandatangan dia (kiai Ahsanul Haq) dengan yang ada di KTP memang berbeda. Tapi yang terpenting adalah dia tidak mengakui bahwa itu adalah tandatangan dia. Dan itu dijadikan sebagai barang bukti dan pak kyai tidak mengetahui bahwa itu tandatangan dia," kata Aripudin.

Saat ditanya bagaimanakah respon majelis hakim usai mengetahui, saksi diduga dipalsukan tandatangannya. Ia mengaku respon majelis hakim biasa saja. Namun hal itu menjadi catatan majelis hakim maupun tim hukum PBNU.

"(Respon) hakim diam. Kan karena pak kyai dari PWNU Jatim, yang hadir dalam persidangan pada saat konfercab PCNU berlangsung tanggal 5 Juni 2022, ditunjukkan alat bukti berupa surat, kelihatannya seperti acara persidangan, dan poin pentingnya pak kiai sampaikan bahwa ini (surat) tidak ada ini," ujarnya.

"Hakim mencatat, dan kami kuasa hukum kami catat sebagai kesimpulan yang akan kami sampaikan pada tanggal 6 November melalui ecord," tuturnya.

Ia pun menjelaskan bahwa kiai Ahsanul Haq, sudah datang ke persidangan dan menyampaikan fakta yang ada di konfercab PCNU tanggal 5 Juni 2022.

"Yang terpenting adalah pak kyai itu datang dan menyampaikan fakta di persidangan. Karena pak kyai hadir dalam konfercab 5 Juni 2022, karena diutus oleh ketua PWNU Jatim, untuk memimpin sidang di PCNU Jombang itu," kata Aripudin.

Perlu diketahui, polemik internal NU berujung ke meja hijau, bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU yang dinilai tidak sah.

APQANU meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmad 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik pengurus PCNU hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

Dalam materi gugatannya, APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540.001.926, uang itu akan digunakan untuk kemaslahatan NU.