2 Tersangka Kasus Penipuan Penggandaan Uang di Pasuruan Dipenjara

Tersangka penipuan penggandaan uang digiring ke penjara
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Seorang warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, bernama H. Purwanto (57 tahun), jadi korban aksi penipuan penggandaan uang, hingga merugi Rp750 juta.

Keren! 2 Pelajar MAN 1 Jombang Sabet Juara Pertama Lomba Robotik Tingkat Jawa Timur

Akibat dari kasus penipuan itu, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas kedua tersangka itu adalah Abdullah (58 tahun) warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari dan Hapi Santoso (40 tahun) warga Krajan, Desa Benjeng, Kabupaten Gresik

"Akibat melakukan dugaan penipuan penggandaan uang, kedua tersengka dijerat pasal 378 KUHP Junto 372 KUHP. Setelah diteliti oleh jaksa, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar, Senin, 23 Oktober 2023. 

Belasan Peserta Upacara Hardiknas di Jombang Jatuh Pingsan

Yusuf Akbar menerangkan jika tersangka Abdullah dan korban H. Purwanto adalah kawan lama. Bermodal kenalan lama itu, kedua tersangka pun mendatangi korban untuk mengajak menyetorkan uang untuk digandakan.

Sosok orang yang bisa menggandakan uang itu diceritakan oleh tersangka Abdullah kepada korban, bernama Gus Nur, yang merupakan warga Malang.

Irak U23 vs Indonesia U23, Garuda Muda Wajib Menang Demi Satu Tiket Lolos Olimpiade Paris 2024

Meski awalnya korban menolak, korban pun kemudian kepincut setelah para tersangka menawarkan surat bersedia tanggungjawab untuk mengembalikan uang. Alhasil, korban pun berani menyetorkan uang senilai Rp750 juta kepada para tersangka.

"Rencananya uang senilai Rp750 juta itu akan digandakan menjadi Rp3,5 miliar sampai Rp5 miliar. Tersangka berjanji akan mengembalikan lagi ke korban, setelah uang itu berlipat ganda," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title