Ini Kronologis Polisi Jombang Diduga Terlibat Perampasan Mobil di Blitar

Proses pengambilan mobil dari Blitar dibawa ke Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Keberadaan mobil pickup L300 nopol DE 8915 AC milik seorang warga Panggungrejo, Kabupaten Blitar, yang dirampas oknum anggota polisi dari Polsek Diwek, Kabupaten Jombang kini masih belum jelas adanya.

Dilirik UNESCO, Kota Malang Bakal Jadi Kota Kreatif Dunia pada 2025

Hal ini dikarenakan mobil tersebut masih dipakai oleh anak San (Darsono) warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang bepergian ke luar kota.

Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki mengatakan, mobil Pickup milik Darsono sebenarnya digadaikan ke SL (Slamet) warga Desa Tunggorono. 

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Namun, setelah itu mobil tersebut dipindah tangankan oleh SL ke beberapa orang, hingga akhirnya mobil tersebut dibeli oleh Ani Usnawati (38) warga Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dengan harga Rp45 juta. 

"Waktu penggadaian itu, surat-suratnya ditanya (oleh SL), suratnya ada gak. Terus surat STNK dan BPKB mobil itu ditunjukkan, setelah dicek surat lengkap dan dibayarlah Rp30 juta. Setelah itu dia (Darsono) lupa, surat-surat tidak diminta dan dibawa sama SL," kata Basuki, Kamis, 5 Oktober 2023.

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

Setelah tiba waktu untuk mengambil mobil pickup tersebut. SL sudah tidak dapat dihubungi, dan keberadaannya juga tidak diketahui.

"Waktu penebusan SL sudah gak ada, dan ternyata mobil itu digadaikan, digadaikan. Nah yang punya mobil ini memiliki saudara yang berdinas di Polres Kediri, akhirnya mobil itu dilacak ke Kediri," ujar Basuki.

Halaman Selanjutnya
img_title