Ini Kronologis Polisi Jombang Diduga Terlibat Perampasan Mobil di Blitar
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Keberadaan mobil pickup L300 nopol DE 8915 AC milik seorang warga Panggungrejo, Kabupaten Blitar, yang dirampas oknum anggota polisi dari Polsek Diwek, Kabupaten Jombang kini masih belum jelas adanya.
Hal ini dikarenakan mobil tersebut masih dipakai oleh anak San (Darsono) warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang bepergian ke luar kota.
Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki mengatakan, mobil Pickup milik Darsono sebenarnya digadaikan ke SL (Slamet) warga Desa Tunggorono.
Namun, setelah itu mobil tersebut dipindah tangankan oleh SL ke beberapa orang, hingga akhirnya mobil tersebut dibeli oleh Ani Usnawati (38) warga Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dengan harga Rp45 juta.
"Waktu penggadaian itu, surat-suratnya ditanya (oleh SL), suratnya ada gak. Terus surat STNK dan BPKB mobil itu ditunjukkan, setelah dicek surat lengkap dan dibayarlah Rp30 juta. Setelah itu dia (Darsono) lupa, surat-surat tidak diminta dan dibawa sama SL," kata Basuki, Kamis, 5 Oktober 2023.
Setelah tiba waktu untuk mengambil mobil pickup tersebut. SL sudah tidak dapat dihubungi, dan keberadaannya juga tidak diketahui.
"Waktu penebusan SL sudah gak ada, dan ternyata mobil itu digadaikan, digadaikan. Nah yang punya mobil ini memiliki saudara yang berdinas di Polres Kediri, akhirnya mobil itu dilacak ke Kediri," ujar Basuki.