Sidang Kasus Penebang Pohon Sono Keling di PN Bangil, Terdakwa Dijerat Pasal Pencurian

Sidang Kasus Penebang Pohon Sono Keling
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Pelaku kasus penebangan pohon sono keling milik negara di tepi jalan Dusun Sudan, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan terdakwa Udin akhirnya disidangkan. Ia menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, pada Selasa, 3 Oktober 2023 kemarin. 

Jangan Lewatkan! Live Streaming Indonesia vs Guinea di FIFA Plus, Vision+ dan RCTI+

Terdakwa yang merupakan warga Desa Ngembe, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atas perkara tersebut.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar, mengatakan dalam sidang pertama itu juga sekaligus mendatangkan beberapa saksi-saksi.

Disangka Guyonan, Rizky Boncell Tegaskan Serius Maju Calon Wakil Wali Kota Malang

"Ada lima orang saksi yang dihadirkan," kata Yusuf Akbar, Rabu, 4 Oktober 2023. 

Lima saksi itu diantara lain yakni dua orang anggota Polisi dan tiga orang dari Dinas PU Bina Marga Bina Konstruksi, Kabupaten Pasuruan.

Jelang Penutupan Pendaftaran Calon Bupati, Sumrambah dan Gus Han Resmi Daftar di Demokrat Jombang

2 orang staf Dinas PU Bina Marga Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan, yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut, yakni bernama Lutif dan Fauzi mengatakan jika pohon perindang sono keling yang ditebang oleh terdakwa berada di kawasan milik Dinas PU Bina Marga Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, ditegaskan jika pohon sono keling yang ditebang terdakwa dalam kondisi hidup dan basah.

Halaman Selanjutnya
img_title