Curi Motor di Jombang, Warga Malang Dimasa Warga

Ilustrasi pencurian
Sumber :
  • Vivanews

Jombang, VIVA – Tono (35 tahun) warga Desa Jambersari, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekad mencuri sepeda motor petani di area persawahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang

Dicetuskan di Jombang, Senam Kreasi Muslimat akan Diusulkan pada Kongres Muslimat

Lantaran aksi pencurian yang dilakukannya, terlihat oleh korbannya, pelaku langsung ditangkap warga dan menjadi sasaran amukan massa hingga babak belur.

Menurut keterangan Khoirul Huda (58 tahun) perangkat Desa Sembung, aksi pencurian sepeda motor Honda Supra Nopol S 6581 WH, milik Shobirin (51 tahun) terjadi pada hari Senin 25 September 2023 siang.

Pasca Dilantik Anggota DPRD Jombang Ramai-ramai Titipkan SK ke Bank

Saat itu, sepeda motor milik Shobirin, sedang di tinggal membuka saluran irigasi. Motor korban yang diparkir di pinggir sungai, kemudian diambil pelaku dan dibawa kabur.

"Sepedanya itu diparkir di tangkis, tapi kuncinya gak diambil. Kuncinya masih tercantol di sepeda dan orangnya turun ke sawah," kata Huda, Selasa, 26 September 2023.

Isi BBM di SPBU, Mobil Warga Jombang Terbakar

Karena korban sadar motornya dibawa pelaku, korban kemudian berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban, kemudian berhasil menangkap pelaku.

"Kemudian sepedanya digondol pelaku itu. Tapi masih muter-muter di sekitar tangkis. Kemudian korban tau, langsung teriak-teriak minta tolong ke warga. Lalu pelaku ditendang oleh pemilik sepeda motor, lalu terjatuh, baru kemudian warga mengumpul untuk menangkap pelaku," ujarnya.

Usai dihajar massa, pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Perak guna proses penyelidikan. Sementara sepeda motor korban jenis honda Supra Nopol S 6581 WH, dijadikan barang bukti.

"Pelaku dibawa ke balai desa, dan di balai desa itu ada beberapa orang yang memukuli pelaku. Ya sempat di masa warga. Kita juga sempat kuwalahan menahan amarah warga," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Perak Iptu Kasnasin membenarkan adanya peristiwa pemcurian kendaraan bermotor milik Shobirin.

"Iya bener, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Senin, tanggal 25 September 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, kemarin. Lokasinya di tanggul sungai Dusun Sembung, Desa Sembung Kecamatan Perak," kata Kasnasin.

Ia menyebut, sepeda motor Honda Supra milik korban telah di ambil orang dan melaju ke arah utara, mengetahui hal tersebut korban mengejar dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar dan kemudian berhasil menangkap pelaku. 

"Selanjutnya terlapor beserta barang bukti di serahkan ke Polsek Perak oleh warga," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.