Curanmor Spesialis Rumah Kos Ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan
- Mochamad Rois / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Satu dari komplotan spesialis pencurian sepeda motor berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan. Tersangka curanmor spesialis menyatroni area komplek kos-kosan di Kabupaten Pasuruan.
Identitas satu tersangka Curanmor adalah Idrus Afandi pemuda berusia 25 tahun warga Dusun/Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami bekuk, karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum kami," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti. Jumat, 8 September 2023.
Farouq mengungkapkan selama ini tersangka Idrus Afandi melakukan pencurian motor di area kos-kosan berasama dua orang temannya yang saat ini sudah ditetapkan polisi sebagai DPO. Mereka adalah pria berinisal H dan T.
Modus yang dilakukan mereka adalah mencari sasaran secara acak dengan menggunakan sarana sepeda motor, berboncengan tiga.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku selama ini telah mencuri 6 unit sepeda motor dari 5 TKP tempat kos-kosan.
"Tersangka berhasil mencuri 6 unit motor 2 di 5 TKP kos-kosan yang berada di Kecamatan Gempol, Beji, Bangil dan Rembang. Untuk di TKP Rembang, kawanan tersangka langsung mencuri 2 unit motor milik korban di satu tempat kos-kosan," ujarnya.
Selain itu, diterangkan oleh Farouk jika pencurian motor yang dilakukan komplotan tersangka paling terakhir yakni pada Jumat dini hari, 11 Agustus 2023 lalu. Yakni di TKP Beji dan Bangil yang dilakukan secara berantai.
Menjelang pukul 00.30 WIB, komplotan tersangka mencari sasaran di sebuah gang depan pabrik ikan, Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji. Di area kos-kosan itu, komplotan tersangka berhasil menggondol 1 unit motor Honda Beat warna biru putih Nopol N-6925-RM.
Memasuki pukul 04.00 WIB, kawanan tersangka kembali berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan membobol menggunakan kunci T di depan musala Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil.
"Hasil pencurian motor itu mereka jual dan keuntungannya dibagi rata. Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," tuturnya.