Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi

Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Pasuruan jadi Tersangka
Sumber :
  • Humas Kejaksaan Kota Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi perjanjian kerja sama pengelolaan gedung milik Pemkot Pasuruan di Pasar Kebonagung, Kecamatan Purworejo. Pasar saat ini ditempati Senkuko.

Diganjar Pemuda Inspiratif, Fairouz Huda : 'Saya Persembahkan Untuk Bu Khofifah dan Mas Emil'

Sosok tersangka itu adalah Tjitro Wirjo Hermanto, yang merupakan bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, Kota Pasuruan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Arif Suryono, mengatakan jika Tjitro Wirjo Hermanto ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Kota Pasuruan.

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Ini Syarat dan Jadwalnya

"Tim melakukan ekspos perkara sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Penyidik mengumpulkan cukup bukti dalam kasus ini," kata Arif Suryono, Kamis, 7 September 2023. 

Arif Suryono menuturkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur (BPKP) dilibatkan dalam melakukan proses penyelidikan. BPKP diajak untuk mengetahui jumlah kerugian negara dari proses kerjasama pengelolaan gedung aset Pemkot yang dilakukan pada tahun 2008 silam.

Ini Nama 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Jombang yang Ditetapkan KPU

Selain bukti hasil audit BPKP yang menyatakan negara merugi. Penetapan Tjitro sebagai tersangka pun telah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai dengan ketentuan KUHAP. Yakni keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk.

"Salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara. Dan unsur ini terpenuhi berdasarkan penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Timur dengan nilai Rp5,124 miliar," ujar Arif Suryono.

Halaman Selanjutnya
img_title