Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi
- Humas Kejaksaan Kota Pasuruan
Arif Suryono mengakui jika penanganan kasus ini cukup lama, karena banyaknya alat bukti yang harus dikumpulkan. Selain itu selama proses penyidikan, sekitar 23 saksi telah diperiksa. Termasuk pihak koperasi, pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah, serta ahli pidana.
Dipaparkan oleh Arif Suryono, kasus korupsi ini bermula dari kerja sama Pemkot Pasuruan dengan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya dalam pengelolaan gedung yang digunakan oleh Senkuko hingga tahun 2038.
Meskipun pemerintah hanya menerima pemasukan Rp25 juta per tahun, pendapatan seharusnya lebih besar sesuai dengan perjanjian tersebut.
"Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pemeriksaan, Tjitro kami kirim ke Lapas IIB Pasuruan karena ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," tuturnya.