Dua Sopir di Pasuruan Ditangkap Polisi Akibat Edarkan Sabu

Barang bukti narkoba
Sumber :
  • Satreskoba Polres Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Dua sekawan yang sama-sama menjadi seorang sopir dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan akibat terlibat peredaran narkotika jenia sabu.

Genjot Potensi Perikanan, Pj Bupati Pasuruan Ajak Investor Berkolaborasi

Dua orang sopir warga Kabupaten Pasuruan itu adalah Tiono (42 tahun), asal Karanglo, Desa Sukoreno l, Kecamatan Prigem, Jumali (42 tahun), warga Diyeng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol.

"Kedua orang sopir itu kami bekuk karena terlibat dalam rantai peredaran sabu," kata Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Selasa, 29 Agustus 2023. 

Mobil Minibus Tertabrak KA hingga Terseret 50 Meter di Pasuruan, Sopir Selamat

Agus mengatakan jika laporan masyarakat yang resah menjadi petunjuk pendukung atas upaya penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian.

Tersangka yang pertama kali tertangkap adalah Tiono, yang saat itu sedang santai di rumah. Ketika dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti sabu, Tiono langsung diamankan dan diinterogasi untuk pengembangan kasus.

Khofifah Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Pasuruan, Bakal Normalisasi Sungai

Hasilnya, Tiono pun mengaku jika sabu yang dimilikinya berasal dari pasokan tersangka Jumali. Mendapat informasi itu, polisi langsung menggerebek dan menangkap Jumali di rumahnya.

Total barang bukti yang diamankan dari penangkapan dua tersangka adalah 3 poket sabu yang berat totalnya 8,23 gram, timbangan elektrik dan uang hasil penjualan sabu.

"Keduanya merupakan residivis kasus yang sama," tuturnya

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.