Tiga Sekawan di Pasuruan Dibekuk Polisi Akibat Jualan Sabu
- Istimewa
Pasuruan, VIVA – Tiga orang yang terlibat jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan, dibekuk anggota buser Dit Narkoba Polda Jatim. Rangkaian penangkapan itu diawali dengan penangkapan dua tersangka yang sedang asik ngopi sambil menunggu pembeli.
Dua tersangka yang pertama kali dibekuk di warkop pinggir jalan itu adalah Rohmad (39 tahun), warga Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, dan Rafi (26 tahun) warga Wonoanyar, Desa Karangjati, Kecamatan Wonorejo.
"Kedua tersangka Rohmad dan Rafi di amankan di area warkop pinggir jalan, sekitar wilayah Kecamatan Purwosari," kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Senin, 21 Agustus 2023.
Dari penangkapan itu, tim buser langsung melakukan interogasi dan pengembangan kasus. Hasilnya, polisi kemudian membekuk satu tersangka lain yang bernama Widi Setiawan (24 tahun), warga Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, di rumahnya.
Dari penangkapan tiga orang tersangka itu, total barang bukti yang diamankan sebanyak 20 poket sabu yang totalnya seberat 16,11 gram sabu yang dibungkus kantung kresek.
Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, handpon dan alat penghisap sabu.
"Untuk yang residivis ada satu orang, yakni tersangka atasnama Rafi. Kasus ini pelimpahan Dit Narkoba Polda Jatim ke Satresnarkoba Polres Pasuruan," ujarnya.