Prahara di Jombang Mertua dan Kakak Ipar Dipenjara, Menantu : Demi Hargai Diri Keluarga

Andri Rachmad Kuasa hukum dan Diana Suwito.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Kasus yang melilit Yeni Sulistyowati (78 tahun) dan Sutikno (58 tahun) mengantarkan keduanya di sel tahanan Polres Jombang. Hal ini menyusul, perkembangan kasus yang dilaporkan ke polisi baik di Polsek Jombang, maupun di Satreskrim Polres Jombang oleh Diana Suwito (46 tahun).

Curigai Truk Lewat, Polisi di Jombang Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi

Kuasa hukum pelapor Andri Rachmad mengungkapkan, bahwa Diana Suwito, sebenarnya tidak merasa gembira atas hal yang dialami oleh Sutikno maupun Yeni. Meski, kedua orang tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang 

"Kemarin (Senin, 14 Agustus 2023) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor Yeni, yang statusnya sudah tersangka, dan telah juga dilakukan penahanan oleh Polsek Jombang kota, sore. Dan dititipkan di Tahti (sel tahanan) Polres Jombang," kata Andri, Jumat, 18 Agustus 2023.

Polisi Jombang Tetapkan Ibu Bayi Asal Gresik Tersangka Usai Terbukti Bunuh Bayi Sendiri

"Yang jelas klien saya (Diana Suwito) tidak gembira. Karena sebenarnya dari klien saya tidak menginginkan seperti ini. Tetapi dalam proses hukum kan ada aturannya. Setiap tindakan ada konsekuensinya," ujarnya.

Ia menyebut, sebenarnya dari pihak terlapor maupun pelapor sudah sering kali dimediasi. Namun, belum ada titik temu antara kedua belah pihak.

Berikut Rekomendasi Tempat Destinasi Wisata di Wonosalam Jombang

"Sehingga, klien saya memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum ini. Demi nama baik, yang sudah tercoreng, demi nama besar keluarga, dan harga diri," tuturnya.

Ia pun menyebut, hingga detik ini, perkara yang melibatkan mertua, kakak ipar dan menantu ini akan tetap berlanjut. Hingga ada keadilan yang diputuskan oleh hakim nantinya.

"Sampai dengan hari ini, klien saya memutuskan bahwa perkara ini masih terus berlanjut untuk di Polsek," kata Andri.

Untuk perkara yang di tangani Satreskrim Polres Jombang, pada Senin, 14 Agustus 2023 kemarin, terlapor atas nama Sutikno juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polres.

"Kemarin (Senin) Sutikno juga sudah diperiksa sebagai tersangka, kemudian siang, sekitar jam 11 kita (pelapor dan terlapor) juga sudah dipertemukan oleh penyidik, dari Polres Jombang, untuk melakukan mediasi," ujarnya.

Setelah dilakukan mediasi selama dua jam, Andri menyebut, kliennya dan Sutikno juga tidak menemukan kata sepakat. Hingga akhirnya Sutikno dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang.

"Setelah dua jam, dan itu sudah sangat lama. Dia (Sutikno) mengucapkan berbagai macam argumennya, tetapi dari argumen-argumen tersebut, klien saya memandang belum ada niatan serius, belum ada niatan yang tulus, yang ada kami amati adalah membenarkan diri sendiri," tuturnya.

"Sehingga setelah dua jam itu, lewat. Klien saya, memutuskan untuk meneruskan perkara ini, dan menolak melakukan mediasi dengan alasan satu, demi nama baik, yang sudah tercoreng di sini dengan berbagai macam isu. Ini juga demi nama besar keluarga dan ini juga soal harga diri yang selama ini sudah merasa diinjak-injak," kata Andri.

Yeni Sulistyowati dan Sutikno saat ini mendekam di sel tahanan Polres Jombang.

"Ya, dari Bu Yeni yang perkaranya di Polsek, setahu saya kemarin (Senin) masuk sel sore, kemudian saudara Sutikno juga masuk. Mereka masuk di Tahti (tahanan Polres Jombang)," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menjelaskan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin 14 Agustus 2023, kemarin, terlapor atas nama Sutikno kini dilakukan penangkapan dan penahan.

"Untuk perkara kakak ipar dan adik ipar sudah, kemarin kita sudah tersangkakan (Sutikno). Dan kita sudah membuatkan surat penangkapan dan surat perintah penahanan," ujar Aldo, Selasa 15 Agustus 2023.

Ia mengaku penahanan dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jombang, usai dilakukan pemeriksaan terhadap Sutikno sebagai tersangka.

"Sudah, sudah kita tahan, sejak tadi malam. Di tahan di Tahti (sel tahanan Polres Jombang)," kata Aldo.

Terpisah, Kapolsek Jombang, AKP Soesilo membenarkan adanya kabar penahan tersangka atas nama Yeni Sulistyowati.

"Ya, benar sudah ditahan di Tahti Polres, Jombang," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, buntut perseteruan antara menantu Diana Suwito (46 tahun) dan mertuanya Yeni Sulistyowati (78 tahun) di Jombang, semakin melebar.

Hal ini menyusul adanya laporan polisi ke Polres Jombang, terkait dugaan pencurian uang dalam rekening almarhum Subroto Adi Wijaya, suami dari Diana Suwito, oleh kakak iparnya yang bernama Sutikno (56 tahun).