Para Akademisi di Malang Anggap PP 28 Tahun 2022 Cacat Hukum
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Pakar akademisi di Malang menggelar diskusi publik 'Perlindungan Hak Warga Dari Kesewenang-wenangan Negara: Membedah Konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 dari Aspek Hukum'. Diskusi melibatkan sejumlah pakar di Malang pada Senin, 14 Agustus 2023 kemarin.
Mereka berkumpul untuk mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Pakar Administrasi Negara dari Universitas Brawijaya Dewi Cahyandari menilai negara tidak bisa mencabut hak-hak keperdataan warga negara dalam hal piutang negara.
"Ada lima hal yang bisa digugat dari kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022. Ini misalnya secara instrumen hukum apakah bisa dilaksanakan. Apakah secara aparatur untuk melaksanakan penyelesaian memiliki kemampuan di tengah ketidakprofesionalan para aparat negara. Faktor masyarakat apakah memang siap untuk mendukung pelaksanaan PP ini. Dari budaya hukum apakah bisa mengakomodir kehadiran PP ini,” kata Dewi Cahyandari.
Sementara itu pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Sumali menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 memiliki banyak kecacatan. Sebab, Undang-Undang Panitia Urusan Piutang Negara Tahun 1960 namun baru dibuat peraturan pemerintah-nya dibuat tahun 2022.
“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 ini tidak memiliki konsiderans secara filosofis dan sosiologis. Jangan-jangan PP ini dibuat karena pemerintah memang kekurangan akal dan kekurangan dana untuk membangun Ibu Kota Negara?," ujar Sumali.
"PP ini sarat dengan dengan aspek perdata dan terlalu luas dampaknya terhadap aspek-aspek layanan publik seperti pelayanan kependudukan, pencekalan, bahkan terlalu melampaui kewenenangan negara,” tambah pria yang pernah menjadi Hakim Adhoc Tipikor di Palembang dan Denpasar.
Sumali melihat bahwa PP No 28 Tahun 2022 sangat cacat hukum karena tidak mengandung norma. Menurutnya, Undang-undang yang memayungi PP ini saja tidak memiliki norma. Dia menyarankan agar PP Nomor 28 Tahun 2022 dilakukan uji materi dengan pengajuan gugatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung.
Dia menyebut, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, pasal 1 tentang pihak yang memperoleh hak dan kualifikasi penanggung utang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 49 Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Begitu juga dengan pasal 38 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengalihan Hak Secara Paksa begitu Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Pasal 77 PP No. 28/2022 tentang upaya hukum sangat kontra dengan UU No 39/1999 tentang HAM yakni yang mengajukan proses hukum dan peradilan merupakan hak setiap individu dalam rangka menjamin dan mempertahankan hak-hak konstitusional," tuturnya.