Perseteruan Mertua dan Menantu di Jombang, Kini Merembet ke Kakak Ipar

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sejak dilaporkan pada bulan Mei 2023 lalu, perkara adik polisikan kakak ipar memasuki babak baru. Laporan Diana Suwito (46 tahun) atas kakak iparnya Sutikno (56 tahun) naik status, setelah penyidik pidana umum (Pidum), Satreskrim Polres Jombang menaikkan status ke tahap penyidikan.

Banyak Proyek Gedung SMPN di Jombang Tak Rampung, DPRD Pertanyakan Kinerja Konsultan Pengawas

"Gelar perkara sudah kami lakukan pekan kemarin. Saat ini perkaranya sudah naik ke penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, Jumat, 14 Juli 2023.

Usai menaikkan status, sambung Aldo, polisi secepatnya bakal melakukan tindak lanjut. Berupa pememanggilan sejumlah pihak, untuk dimintai keterangan tambahan. 

Kisah Cawabup Jombang Nomor Urut 1 Di Mata Istri, Dari Aktivis Berujung Romantis

"Agenda ke depan, kami jadwalkan pemanggilan kepada sejumlah pihak. Upaya hukum tadi dilakukan, untuk meminta keterangan lanjutan," ujar Aldo.

Aldo mengatakan bahwa penetapan tersangka akan menunggu hasil keterangan saksi serta ada bukti baru. Setelah itu, penetapan tersangka baru bisa dilakukan.

Mulok Keagamaan Era Mundjidah - Sumrambah, Dinilai Mampu Bentuk Karakter Pelajar

"Belum dulu (penetapan), masih pemanggilan. Nanti dari hasil kesaksian serta bukti baru, baru masuk gelar penetapan tersangka," tutur Aldo.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rohmad, mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Jombang. Apalagi, posisi terlapor merupakan pengurus organisasi masyarakat Tionghoa. Menurutnya penyidik polisi haris bisa keluar dari tekanan besar. 

Halaman Selanjutnya
img_title