Sengketa Lahan dan Bangunan 16 Hektare di Kabupaten Malang
Rabu, 28 Juni 2023 - 08:48 WIB
Sumber :
- Viva Malang
“Keputusan itu sudah inkrah. Sudah akta jual beli, dan bukti PBB. Artinya kan membayar dan memanfaatkan pengelolaan lahan adalah klien kami. Seharusnya permohonan eksekusi tersebut ditolak,” tutur Sumardhan.