Sengketa Lahan dan Bangunan 16 Hektare di Kabupaten Malang

Tim kuasa hukum H Faisol
Sumber :
  • Viva Malang

“Keputusan itu sudah inkrah. Sudah akta jual beli, dan bukti PBB. Artinya kan membayar dan memanfaatkan pengelolaan lahan adalah klien kami. Seharusnya permohonan eksekusi tersebut ditolak,” tutur Sumardhan.

Disangka Guyonan, Rizky Boncell Tegaskan Serius Maju Calon Wakil Wali Kota Malang