Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok dan Tembakau Iris Ilegal
- Mochamad Rois / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melakukan pemusnahan sejumlah barang ilegal. Diantaranya, berupa jutaan batang rokok, ratusan kilogram tembakau iris bersaus rokok dan ribuan liter minuman mengandung etil aIkohol (MMEA) di lapangan kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki mengatakan barang hasil penindakan yang dimusnahkan bernilai Rp10,8 miliar, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp6,4 miliar.
"Selain itu, potensi kerugian imaterial dari peredaran barang kena cukai ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki. Selasa, 13 Juni 2023.
Untung mengatakan, jika pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal merupakan bukti komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemkab Pasuruan dan Aparat Penegak Hukum dalam mengamankan hak-hak negara. Terutama BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.
"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto, mengatakan jika tahun ini target penerimaan cukai mencapai Rp72 triliun. Target ini meningkat jika dibandingkan tahun 2022 kemarin yang hanya senilai Rp55 triliun.
"Sampai saat ini tidak ada kendala dalam mencapai target baru. Saat ini saja sudah mencapai 37 persen dari target yakni Rp27 Triliun sampai bulan Mei kemarin," ujar Hannan.