UU ITE Dianggap Multitafsir, Kelompok Sipil di Malang Suarakan Revisi
- Istimewa
Pakar Hukum Pidana Universitas Widyagama Malang, Dr Zulkarnain, menyatakan bahwa cyber crime kejahatan yang biasa terjadi, tapi karena menggunakan fasilitas tertentu, maka digunakanlah UU ITE. Ia mengatakan, sejumlah kasus UU ITE telah sampai ke tingkat kasasi. Ia mendorong peningkatan literasi hukum bagi aparat penegak hukum. Pasalnya, rendahnya literasi hukum membuat proses hukum menjadi tidak adil.
Ia juga mengatakan ada beberapa hal yang perlu diantisipasi, yakni UU ITE saat ini belum direvisi. Selama UU ITE belum direvisi, maka kaidan di dalamnya tetap berlaku. Maka dari itu, perlu ada revisi terhadap UU ITE.
"Bahwa selama normanya masih berbicara seperti itu, maka akan menjadi salah polisi kalau tidak memproses sesuai kaidahnya. Perkara nanti setelah diproses para pihak mediasi, maka bisa dihentikan. Ini adalah delik aduan absolut. Bagaimana mencegahnya, mau tidak mau harus ada revisi terhadap kaidah yang mengaturnya," katanya.
Dia berharap, para penegak hukum bisa bertindak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam forum-forum diskusi dengan publik. Menurutnya, perilaku penegak hukum dalam menjalankan tugas menjadi taruhan penting untuk menegakan hukum itu sendiri.