UU ITE Dianggap Multitafsir, Kelompok Sipil di Malang Suarakan Revisi

Diskusi Terbuka Malang Bebas Berekspresi
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Dian berawal dari postingan komentarnya yang menagih hutang ke seseorang. Postingan komentar itu dikasuskan merujuk pada UU ITE. Dia berharap revisi dilakukan terhadap UU ITE. Langkah revisi perlu dilakukan agar tidak ada korban lainnya.

Tak Transparan, Masyarakat Menilai Kunker DPRD Kota Batu Kurang Bermanfaat

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nurwasis mengatakan untuk mengimplementasi Pasal 27 ayat 3, kembali ke KUHP. Namun demikian, berjalan delapan tahun setelah UU diberlakukan pada 2008 ada perubahan. Perubahan-perubahan yang terjadi menurutnya karena UU ITE kontroversi.

"Ini memang ada kontroversi, terus tahun 2021 ada SKB 3 antara Jaksa Agung, Kapolri dan Kemenkominfo. Implementasinya sebenarnya sama, bahwa UU ITE yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik kembali ke KUHP pasal 310 atau 311. Kemudian deliknya adalah delik aduan absolut. Berarti delik aduan yang diadukan oleh orang yang merasa dihina, bukan lembaga, institusi atau badan hukum. Begitu kira-kira," tuturnya.

Ekspansi ke Pasuruan, Fitness Plus Indonesia Sediakan Ruangan Gym Khusus Wanita

Nurwasis mengakui, banyak terjadi hal yang tidak ideal dalam proses penegakan hukum. Namun, polisi dalam proses penyidikan ada mekanisme yang dilalui. Jika tidak dilakukan, maka polisi yang akan kena sanksi.

"Di Kota Malang, rangking pertama penipuan online. Dulu penipuan di pasal KUHP, tapi karena menggunakan sarana internet, maka diberlakukan UU ITE. Itu yang paling banyak. Kedua adalah pencemaran nama baik. Ini juga ada, pencemaran nama baik memang diatur di KUHP, tapi karena menggunakan sarana internet, maka diatur di UU ITE," katanya.

Konser Tunggal Primitive Chimpanzee Sukses Obati Kerinduan Pecinta Musik Bawah Tanah di Malang

Dia menjelaskan tentang Pasal 27 Ayat 3 UU ITE bahwa polisi hanya melaksanakan UU yang berlaku dan diberlakukan. Posisinya serba salah jika tidak melaksankan tugas sesuai UU. Menanggapi keluhan sejumlah korban yang tergabung dalam Paku ITE, Nurwasis menyarankan bisa melakukan pra peradilan.

"Menanggapi beberapa persoalan dari korban, bahwa polisi hanya melaksanakan UU yang berlaku dan diberlakukan. Bagaimana penyidik melakukan proses, mencari perbuatan pidana. Harus ditemukan unsurnya, kalau ditemukan dan tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya, polisinya yang digugat. Kami ada mekanisme kontrol yang namanya pra peradilan. Jika dalam kasus UU ITE, ada yang tidak pas, maka bisa melakukan pra peradilan ke kami. Itu bagi kami solusi," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title