Dukun Rukiah di Malang Cabuli Pasien Perempuan Dengan Alat Getar

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga.
Sumber :
  • Viva Malang

Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Faktor Paling Diwaspadai Arema FC saat Berjumpa PSM

"Kami menyampaikan apabila ada korban-korban lain agar melapor ke Polresta Malang Kota. Informasi ada lagi tapi baru satu yang laporan," kata Bayu.