Polisi Tangkap Pria di Kota Batu Karena Nekat Tawarkan Tanah Ilegal

Konferensi pers Polres Batu
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Seorang pria bernama Purnomo Hadi Susanto (34) asal Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur terbukti melakukan penipuan jual - beli tanah. Korbannya, bernama Sugeng Siyanto (49) asal Desa Karang, Kecamatan Semading, Kabupaten Tuban. 

Ekspansi ke Pasuruan, Fitness Plus Indonesia Sediakan Ruangan Gym Khusus Wanita

Peristiwa itu terjadi pada 2018 lalu. Saat itu pelaku menawarkan tanah kavling Perumahan Pandanrejo Land tahap dua dengan menyebarkan pamflet secara online juga. Korban yang mengetahui informasi tersebut mendatangi Kantor Pemasaran CV Purnomo Jaya selaku pengembang tanah kavling perumahan tersebut di Jalan Raya Pandanrejo, Desa Pandanrejo. 

"Si korban datang lihat lokasi tanah, si korban dijelaskan oleh tersangka bahwa semua persyaratan dan surat-surat sudah lengkap, diakui oleh tersangka merupakan tanah miliknya, si korban meyakini dan percaya atas apa yang disampaikan oleh tersangka," kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat ditemui di Mapolres Batu pada Rabu, 3 Agustus 2022. 

Konser Tunggal Primitive Chimpanzee Sukses Obati Kerinduan Pecinta Musik Bawah Tanah di Malang

Namun, usut punya usut ternyata tanah tersebut tidak memiliki izin legal dan sesuai regulasi pemerintah daerah setempat tidak diperbolehkan menjadi kawasan pemukiman. 

"Korban mengalami kerugian Rp 36.000.000 karena sudah membayar, kan biasanya pembelian seperti itu per termin, tetapi tanah yang ditawarkan itu juga tidak ada izin dan berada di lahan putih," katanya. 

Ingin Developer Game Lokal Naik Kelas, AMD Kenalkan Teknologi Terbaru

Kemudian, pelaku kabur tidak dapat dihubungi dan korban melapor ke Polres Batu. Sejumlah barang bukti juga diamankan. Diantaranya seperti 1 berkas salinan akta legalisasi perjanjian pengikatan jual beli tanah, kemudian kwitansi yang berisikan keterangan pembayaran sebesar Rp 1.000.000 sebagai tanda jadi. Selanjutnya kwitansi pembayaran sebesar Rp 32.000.000, surat perjanjian antara tersangka dengan korban.

"Ada juga surat keterangan dari dinas pekerjaan umum dan tata ruang, lampiran peta lokasi, surat keterangan dari dinas perumahan dan kawasan pemukiman jadi barang bukti, kemudian surat keterangan dari dinas penanaman modal," ujarnya. 

Tersangka terancam pasal berlapis. Diantaranya pasal 154 jo pasal 137 atau pasal 162 ayat 1 huruf C UU RI nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, atau pasal 69, pasal 70, UU RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, atau pasal 378 KUHP, dan pasal 372. 

"Ancaman pidana lima tahun penjara," katanya.