Jagoan Hosting Punya Sertifikasi PSE
- doc jagoan hosting
Malang – Belakangan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyoroti sederet perusahaan yang belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan bangsa. Pendaftaran PSE bukan sebuah perizinan, dilakukan secara sederhana, serta tidak terkait dengan data pribadi pengguna. Melainkan data-data dasar, serta alamat dan contact person dari penyelenggara sistem elektronik.
Jika di kemudian hari terjadi masalah, pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Menanggapi ketentuan tersebut, Jagoan Hosting Indonesia, sebagai provider hosting dan domain sudah terdaftar PSE sejak bulan Juli 2022.
Selain itu, Jagoan Hosting Indonesia juga sudah memiliki sertifikat ISO dengan nomor 0082171 sejak bulan September 2018.
"Kami sudah mendapat sertikasi resmi dan mendaftar PSE," kata CEO Jagoan Hosting Indonesia, Afrizal N Baharsyah.