Jagoan Hosting Punya Sertifikasi PSE

Jagoan Hosting Punya Sertifikasi PSE
Sumber :
  • doc jagoan hosting

Malang – Belakangan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyoroti sederet perusahaan yang belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan bangsa. Pendaftaran PSE bukan sebuah perizinan, dilakukan secara sederhana, serta tidak terkait dengan data pribadi pengguna. Melainkan data-data dasar, serta alamat dan contact person dari penyelenggara sistem elektronik.

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Jika di kemudian hari terjadi masalah, pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Menanggapi ketentuan tersebut, Jagoan Hosting Indonesia, sebagai provider hosting dan domain sudah terdaftar PSE sejak bulan Juli 2022. 

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

Selain itu, Jagoan Hosting Indonesia juga sudah memiliki sertifikat ISO dengan nomor 0082171 sejak bulan September 2018.

"Kami sudah mendapat sertikasi resmi dan mendaftar PSE," kata CEO Jagoan Hosting Indonesia, Afrizal N Baharsyah.

Halaman Selanjutnya
img_title