Ada Surat Edaran Pilah Sampah dari Sumbernya, Warga Kota Batu Wajib Simak

TPS3R di Kelurahan Dadaprejo, Kota Batu.
Sumber :
  • Diskominfo Kota Batu

Batu, VIVA – Masalah sampah tak kunjung tuntas di Kota Batu. Langkah strategis perlu dilakukan, kolaborasi pemerintah dengan semua element khususnya masyarakat wajib dilakukan.

Dilirik UNESCO, Kota Malang Bakal Jadi Kota Kreatif Dunia pada 2025

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 660/ 2470/422.110/2023 tentang pilah dan kelola sampah dari sumbernya. SE tersebut diperuntukkan bagi rumah tangga, tempat usaha dan perkantoran di Kota Batu. 

"Jadi dikeluarkannya SE itu, sebagai tindak lanjut upaya-upaya perbaikan sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah. Sekaligus sebagai aktualisasi program reduce reuse dan recycle," katanya, Selasa, 29 Agustus 2023.

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Langkah tersebut penting dan sangat diperlukan, partisipasi aktif masyarakat, pimpinan instansi pemerintah/swasta, kepala desa/lurah, pengelola tempat usaha, komunitas dan pemerhati lingkungan serta ketua RT/RW.

"Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran serta melaksanakan pilah dan kelola sampah dari sumbernya," tuturnya.

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

Dalam SE itu, Pj Aries merinci tugas-tugas yang akan dan sedang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, instansi pemerintah/swasta, camat, kepala desa/lurah, pengelola tempat usaha (hotel, hiburan, restoran dan tempat wisata), komunitas dan pemerhati lingkungan, hingga tugas ketua RT/RW.

"Langkah itu perlu dilakukan dengan pengawasan agar segala tindakan yang dikerjakan, terutama terkait pengelolaan sampah berjalan dengan maksimal. Sehingga tonase sampah yang masuk ke TPA Tlekung bisa berkurang jumlahnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title