Real Estate Masuk 10 Besar Penyumbang PDRB Jatim

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • Humas Pemprov Jatim

Malang – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan sektor real estate yang masuk dalam 10 besar jenis lapangan usaha dan berkontribusi mendukung pertumbuhan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) di Jawa Timur.

BNPM Kota Malang Sebut Warung Madura 24 Jam Justru Banyak Manfaat Untuk Masyarakat

Khofifah mengatakan kontribusi sektor real estate diharapkan tertuju utamanya di enam daerah prioritas pengembangan properti di Jawa Timur. Diantaranya yakni Kota Batu, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Kediri. 

Dari data yang dimiliki, pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur pada Triwulan II tahun 2022 sebesar 5,74 persen (year on year). Sedangkan sektor Real Estate terhadap ekonomi Jawa Timur pada Triwulan II Tahun 2022 sebesar 1,65 persen. Untuk jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor real estate pada Februari 2022 mencapai 450.519 orang atau 0,332 persen dari seluruh tenaga kerja di Jawa Timur. 

Catat! Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Asia U23 2024

"Lapangan kerja di sektor Real Estate ini rata-rata padat karya. Oleh karena itu, seiring dengan berbagai ikhtiar terutama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan mengurangi jumlah pengangguran di Jawa Timur," kata Khofifah. 

Dia menyebut perizinan saat ini mudah diurus secara digital melalui OSS (online single submission). Ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi para pelaku usaha dan diproses secara sekuensial.

Bekas Super Market di Kota Pasuruan Bakal Disulap Jadi Rest Area Bernuansa Arafah

Diantaranya yakni KKPR (Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PL (Persetujuan Lingkungan), serta PBG & SLF (Persetujuan Bangunan Gedung & Sertifikat Laik Fungsi). Perlu diketahui, PBG sendiri merupakan pengganti IMB. Perizinan Berusaha hanya dapat diterbitkan apabila tiga persyaratan dasar tersebut telah dipenuhi oleh pelaku usaha. 

"Tapi kalau OSS itu ada satu item yang ada masalah maka tidak bisa lanjut. Ini yang kemudian perlu dicarikan solusi terutama yang menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota,” ujar Khofifah. 

Perlu diketahui, dengan diterbitkannya PP nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, diatur bahwa KKPR (Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang) juga menjadi acuan baru dalam perizinan usaha atau izin lokasi dan berbagai informasi penataan ruang. 

Menurutnya masih terdapat beberapa kendala dalam proses penerbitan KKPR ini. Sebab, sebagian besar daerah di Jawa Timur belum mempunyai Peraturan Daerah RTDR (Rencana Detail Tata Ruang) yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission). 

Selain itu, perizinan yang merupakan wewenang instansi pemerintah pusat. Kemudian beberapa daerah belum membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi atas persetujuan KKPR yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota. 

Serta masih terdapat mekanisme dalam sistem perijinan OSS yang belum dipahami oleh para pengembang perumahan di daerah (Kabupaten/Kota).

"Untuk itu, dari pelaksanaan Rakerda REI kali ini kami berharap akan ada solusi dan rekomendasi terhadap berbagai permasalahan tersebut. Salah satunya terkait masalah perizinan melalui OSS, terutama beberapa item yang masih menjadi persoalan," tutur Khofifah. 

Khofifah menyampaikan untuk selanjutnya perlu adanya sinergitas baik antara Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota terkait proses pembangunan pemukiman. Termasuk referensi antar Kabupaten/ Kota yang lain.

"Oleh karena itu membangun keseimbangan komunikasi dan memberikan referensi tentang data-data misal di daerah ini berkembang sektor apa maka tenaga kerja terserap sekian, maka hal ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya. 

Menurutnya, ruang dan peluang para pengembang di Jawa Timur termasuk strategis. Sehingga diharapkan adanya bentuk improvement ke depannya. 

"Karena cukup banyak juga kepala daerah yang menggunakan pendekatan pentahelix dalam pengambilan keputusan, maka yang harus dibangun adalah pentahelix collaboration ada perguruan tinggi, swasta, media, masyarakat dan lainnya," katanya. 

Disisi lain, para pengusaha juga mengeluhkan usaha properti yang sempat tersandung kebijakan program lahan sawah dilindungi (LSD). 

Sekjen DPP REI, Hari Ganie menyebutkan ada sekitar 207 proyek properti terhenti karena diklaim masuk pemetaan LSD. Padahal 92 persen anggotanya telah mengantongi izin sebelum adanya aturan tersebut. Namun, polemik yang ada bisa terselesaikan setelah menggelar pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN. 

"Kementerian memberikan lampu hijau pengembang perumahan untuk melanjutkan proyek properti yang sudah memiliki izin dan sesuai tata ruang tertanggal sebelum 16 Desember 2021," katanya. 

Dia juga mengatakan bahwa pembangunan rumah subsidi terus digenjot untuk mengatasi baclog perumahan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Namun, harga rumah subsidi belum ada kenaikan sejak 2-3 tahun terakhir. Sehingga DPD REI Jatim juga mengusulkan kenaikan harga kepada pemerintah. Apalagi saat ini harga material turut melonjak seiring kenaikan harga BBM.

"Setiap tahun permintaan rumah subsidi sekitar 20 persen. Di Jatim, saat ini kisaran harganya Rp 155,5 juta. Kami mengusulkan kenaikan 7 persen naik menjadi Rp 165 juta berdasarkan material dan harga lahan. Kalau dikabulkan pemerintah itu luar biasa," katanya.