Begini Respon Apindo Tanggapi Kenaikan UMK 6,5 Persen

Ketua DPK Apindo Kota Batu Suryo Widodo
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Mengacu dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan ada kenaikan 6,5 persen Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), termasuk Kota Batu.

Pengecer LPG 3 Kilogram Bisa Berjualan, Pemkot Batu Fasilitasi Pembuatan NIB Gratis

Perlu diketahui untuk UMK Kota Batu tahun 2024 Rp3.155.376. Dengan kenaikan UMK 6,5 persen atau Rp189.322, artinya di tahun 2025 UMK Kota Batu diperkirakan naik menjadi Rp3.344.689.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo Kota Batu Suryo Widodo mengatakan jika pihaknya akan menerima keputusan tersebut. Namun yang terpenting ekonomi tetap membaik. 

Capacity Building, Upaya Pemkot Batu Dukung Reformasi Budaya Kerja ASN

"Terkait kenaikan UMK itu sudah aturan. Kami pasti akan mengikuti. Yang terpenting dengan kenaikan UMK ekonomi tetap dan membaik," katanya, Senin, 9 Desember 2024.

Dengan kenaikan UMK, secara tidak langsung harga kebutuhan juga akan naik. Sehingga kenaikan UMK menurutnya tidak bisa dihindari. 

Dinkes Kota Batu Temukan 50 Penderita Diabetes pada Anak

"Untuk itu yang bisa dilakukan pelaku usaha saat ini adalah efisiensi. Selain itu pemerintah harus harus memberikan suntikan kepala pekerja melalui pelatihan SDM hingga sertifikasi," ujar Direktur Jatim Park 3 ini.

Sebelumnya terkait UMK Kota Batu disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto mengatakan, meski Permenaker sudah keluar secepatnya paling lambat Selasa, 10 Desember 2024, tetap akan dilakukan pembahasan kenaikan UMK dengan Dewan Pengupahan Kota Batu meliputi Apindo, PHRI, Serikat Pekerja, akademisi dan pemerintah. 

Halaman Selanjutnya
img_title