HR Club Pasuruan Berkomitmen Fasilitasi Penyandang Disabilitas Masuk Dunia Industri

Ketua HR Club Pasuruan, Wahyu Budi Priyanto
Sumber :
  • VIVA Malang/Mochamad Rois

Pasuruan, VIVA HR Club Pasuruan, organisasi yang berisikan para HRD perusahaan-perusahaan di Pasuruan, berkomitmen untuk memfasilitasi para penyandang disabilitas bisa masuk dunia industri.

Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Cegah PMI Non Prosedural Berangkat Luar Negeri

Hal tersebut diungkapkan Ketua HR Club Pasuruan, Wahyu Budi Priyanto, usai pelantikan Pengurus HR Club Pasuruan masa bakti 2024-2027 oleh Pj Bupati Pasuruan di Pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusti, Sabtu, 27 Januari 2024.

"Kami mengajak semua dalam upaya pemenuhan regulasi normatif, yakni pemenuhan kuota disabilitas dalam industri," kata Wahyu Budi Priyanto dalam keterangannya.

Berpotensi Diusung Partai Besar, Kades di Jombang Fix Direkom PKB jadi Bacabup

Wahyu mengatakan, HR Club Pasuruan pun siap menjembatani prosesnya tersebut. Artinya, kata dia, HR Club Pasuruan akan menyiapkan para penyandang disabilitas ini agar bisa diterima di dunia industri.

"Itu mulai dari mempersiapkan SDM dan sebagainya. Kami ingin, saudara - saudara kami yang disabilitas ini juga memiliki hak untuk masuk dunia industri," ungkapnya.

Di Momen Hatkitnas, Pj Wali Kota Malang : Kita Dukung Indonesia Emas

Bahkan, menurut Wahyu, pemerintah sudah mengeluarkan regulasinya terkait penyandang disabilitas. Artinya, kata dia, memfasilitasi penyandang disabilitas ini adalah perintah konstitusi yang harus ditaati.

"Kami yang bergelut di dunia industri harus mengikuti aturan pemerintah tersebut, dalam arti lain wajib memberikan ruang kerja bagi teman-teman disabilitas," ujarnya.

Oleh karena itu, tanpa ada alasan apapun, dia mengatakan teman-teman penyandang disabilitas harus difasilitasi. Tentunya, kata dia, mereka harus dibekali soft skill dan keahlian lainnya.

"Tujuannya, agar dalam dunia industri mereka bisa diterima dan dimaksimalkan kontribusinya. Ini menjadi komitmen kami bersama di HR Club Pasuruan," ucapnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk penyandang disabilitas meliputi hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

"Isu-isu ini yang seringkali diabaikan. Maka, kami akan mengambil peran disana. Kami akan dampingi dan bantu saudara-saudara disabilitas ini (bisa masuk dunia industri)," tuturnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto mengukuhkan pengurus HR Club Pasuruan periode baru ini. Ada beberapa pesan Pj Bupati Pasuruan yang disampaikan dihadapan para pengurus HR Club Pasuruan.

Pj Bupati Pasuruan mengatakan, perlu ada kolaborasi yang apik dan cantik antara dunia industri dan pemerintah. Ia juga berharap banyaknya inovasi yang lahir dari pemikiran dan inisiatif teman-teman yang tergabung dalam HR Club Pasuruan ini.

"Fokusnya adalah bagaimana menurunkan angka pengangguran terbuka dengan cepat di Kabupaten Pasuruan. Ini perlu ada percepatan," ungkapnya.

Sebelum pengukuhan tadi, kata dia, sudah ada komunikasi dan koordinasi antara HR Club Pasuruan, KADIN, Pemerintah untuk membuat sebuah sistem yang berbasis digital.

"Jadi, ketika kita butuh data angka pengangguran terbuka (di Kabupaten Pasuruan) itu bisa cepat diketahui. Termasuk berapa jumlah perusahaan dan tenaga kerja yang diserap," katanya.

PJ Bupati Pasuruan mengatakan bahwa sekarang ini sudah saatnya untuk kerjasama pentahelix. Dengan begitu, dia yakin tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan.

"Sekali lagi, saya titip, pengurus HR Club Pasuruan yang baru ini bisa memunculkan inovasi untuk menghadirkan solusi dan mengatasi permasalahan yang terjadi," tuturnya.