Waduh, Ternyata Tidak Semua Pekerja di Kota Batu Terima UMK

Ilustrasi Kota Batu
Sumber :
  • bolangadvanture

Batu, VIVA – Tidak semua pekerja di Kota Batu mendapat Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) senilai Rp3.030.397. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketanagakerjaan (Disnaker) Kota Batu Erwan Puja Fianto ketika dikonfirmasi pada Selasa, 23 Januari 2024.

10 Ribu Penumpang Naik Kereta Api di Stasiun Malang Pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran

Menurut Erwan, tidak semua yang dilakukan oleh perusahaan atau pemilik usaha memberikan gaji sesuai UMK. Salah satu penyebabnya, karena dia pegawai mikro dan kecil memiliki modal yang sedikit.

"Berbeda dengan perusahan-perusahaan yang besar jelas kita wajibkan. Penerapan pengupahan yang menyesuaikan dengan UMK biasanya dilakukan kepada pegawai tetap saja," kata Erwan, Rabu, 24 Januari 2024.

H+1 Lebaran di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular hingga Exit Tol Bandarkedungmulyo

Sedangkan untuk pegawai tidak tetap diterapkan upah dengan perjanjian saat perekrutan. Sehingga apabila terdapat pegawai yang tidak menyetujui upah yang akan diberikan maka perusahan biasanya tidak memaksakan mengingat kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil.

"Sesuai dengan data BPS, update terakhir jumlah usaha di Kota Batu terdapat 321 usaha dengan 754 tenaga kerja. Selain itu juga terjadi peningkatan jumlah restoran dari 51 unit di 2021 menjadi 68 unit di 2022 lalu, sedangkan untuk 2023 masih belum selesai perhitungannya. Namun sekali lagi memang tidak semua bisa menerapkan sistem UMK," ujar Erwan. 

Seribu Jemaah Salat Ied di UMM, Ada Pesan Kunci Hadapi Situasi Terkini

Sampai saat ini terus menerjunkan tim lapangan untuk mengecek perusahan yang dianggap besar untuk disurati agar memberikan sistem pengupahan sesuai UMK.

"Meski begitu tim lapangan tersebut juga tidak serta merta memberikan himbauan sebelum mengecek secara masiv kondisi usaha yang tengah digeluti oleh pengusaha," tutur Erwan. 

Halaman Selanjutnya
img_title