Ada Investasi Rp500 Miliar di Kota Malang Mundur Teratur Karena Izin yang Rumit

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arief Tri Sastyawan menceritakan ada seorang pengusaha hotel yang akan berinvestasi di Kota Malang akhirnya memutuskan mundur karena mengetahui proses perizinan yang lama. 

Mia dan Aryo Seno Ajak Anak Muda Kota Malang Melek Politik agar Tak Salah Pilih

Pengusaha hotel itu bahkan telah menyiapkan nilai investasi fantastis sebesar Rp500 miliar. Pengusaha itu akan membangun hotel bintang lima di Kota Malang. Dia mundur karena izin yang dianggap ribet. Hal ini pun disayangkan oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang. 

"Ada pengusaha itu mau membangun hotel di Kota Malang. Akhirnya mundur teratur karena regulasi. Kami harap regulasi tidak menghambat investasi. Kalau buat hotel bintang lima itu minimal Rp500 miliar (nilai investasi)," kata Arief, Kamis, 7 Desember 2023. 

Saat Paslon Abadi Sentil Sembako Murah Bikin Inflasi di Kota Malang

Rata-rata keluhan pengusaha adalah perizinan yang cukup lama dan dianggap berbelit. Meski saat ini Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) nyatanya dianggap tidak menyederhanakan namun justru memperpanjang proses perizinan. 

Karena proses perizinan ini berbeda dengan beberapa tahun lalu yang hanya selesai di tingkat daerah. Kini perizinan melibatkan pemerintah di tingkat provinsi hingga pusat. 

Kisah Cawabup Jombang Nomor Urut 1 Di Mata Istri, Dari Aktivis Berujung Romantis

Dulu, perizinan bisa selesai dalam waktu tiga bulan kini bahkan bisa sampai satu tahun. Panjangnya proses birokrasi perizinan bikin pengusaha ogah-ogahan berinvestasi di daerah. Sebab, banyak perizinan yang ditarik ke pusat saat ini.

“Banyak perizinan yang ditarik ke pusat, mulai dari Amdal, izin lingkungan, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), termasuk Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA)," ujar Arief. 

Halaman Selanjutnya
img_title