DPRD Jatim Sebut RPP Turunan UU Kesehatan Berpotensi Matikan Petani dan Industri Hasil Tembakau

Anggota DPRD Jawa Timur Daniel Rohi
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Kementerian Kesehatan sedang menyusun peraturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Langkah ini menuai banyak kritik. Sebab regulasi ini bakal berimbas pada kelangsungan hidup dan usaha petani tembakau hingga Industri Hasil Tembakau (IHT).

Mbatu Sae Dorong Peningkatan Produksi Pertanian di Kota Batu

Anggota DPRD Jawa Timur Daniel Rohi mengatakan, ada sejumlah poin dalam regulasi itu yang merugikan petani tembakau dan IHT. Seperti, larangan penjualan rokok secara eceran, larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan umum, ruang publik, dan internet. Serta yang dianggap paling kejam adalah dorongan bagi petani untuk alih tanam.

"Rancangan Peraturan Pemerintah ini hanya terpaku pada aspek kesehatan, serta mengenyampingkan aspek penting lainnya. Seperti keberlangsungan ekonomi, sosial, lingkungan, dan sebagainya,“ kata Daniel.

Petani di Jombang Dapat Mobil Fortuner dari Program Sinarmas Bank Jombang

Dalam pandanganya, larangan yang ada dalam regulasi dianggap membatasi penjualan dan promosi. Hal ini dikhawatirkan perlahan mematikan Industri Hasil Tembakau. Dia menyebut solusi alih tanam dari tembakau ke tanaman lain menunjukan regulator tidak paham sosiologis masyarakat Jawa Timur. Dimana menanam tembakau telah menjadi budaya dan identitas kultural mereka. 

"Mendorong untuk mengalih komuditas identik dengan mencabut budaya dan identitas mereka. Selain itu, Jatim adalah penghasil nomor satu tembkau nasional dengan total 130.202 ton/tahun atau penyumbang 65 persen produksi tembakau nasional," ujar DPRD Dapil Malang Raya ini.

Demi Kesejahteraan Petani, Pemkot Batu Berencana Gandeng Perusahaan Asing

Disisi lain, jika IHT mati pendapatan negara dari cukai rokok juga akan berkurang. Padahal cukai rokok penyumbang besar bagi APBN. Pada 2022 kontribusi cukai rokok memberi sumbangsih mencapai Rp218,6 triliun. Realisasi penerimaan cukai wilayah Jatim tahun 2022 mencapai Rp135,16 triliun atau sebesar 61,83 persen dengan jumlah pabrik rokok terdaftar di wilayah Jatim sebanyak 754 dan mempekerjakan ribuaan pekerja.

"Sejatinya norma-norma yang tertuang mengakomodir secara seimbang dan adil antara upaya memproteksi kesehatan masyarakat dan upaya menjaga eksistensi ekosistem pertembakauan yang meliputi petani, idustri hasil tembakau, pedagang di tingkat retail, biro ikalan, transportasi, dan masyarakat selaku konsumen. Hal ini penting, mengingat para IHT adalah usaha yang legal dan sepatutnya dilindungi," tutur Anggota DPRD Jatim Komisi B ini.

Halaman Selanjutnya
img_title