BI Malang Siapkan Rp4,64 triliun, Ini Cara Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran

Penukaran uang baru di BI Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang menyiapkan, Rp4,64 triliun uang baru untuk menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah atau tahun 2023. Layanan penukaran uang dimulai sejak, Senin 27 Maret 2023 sampai dengan 19 April 2023 mendatang. 

Erick Thohir Ungkap Nathan Siap Perkuat Indonesia U23 saat Lawan Korea Selatan U23 di Perempat Final

Kepala Perwakilan BI Malang, Samsun Hadi mengatakan, layanan penukaran uang setidaknya disiapkan di 109 titik lokasi yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota dan Kabupaten Probolinggo. 

"Jumlah Rp4,64 triliun naik 10,47 persen dari realisasi tahun 2022 sebesar Rp4,20 Triliun, dengan rincian uang pecahan besar (UPB) sebesar Rp3,93 Triliun atau naik sebesar 8,5 persen dari realisasi tahun 2022 sebesar Rp3,62 triliun. Dan uang pecahan kecil (UPK) sebesar Rp0,71 triliun atau naik 22,4 persen dari realisasi tahun 2022 sebesar Rp0,58 triliun," kata Samsun, Sabtu, 25 Maret 2023.

Indonesia U23 Lawan Negara Shin Tae-yong di Perempat Final Piala Asia U23 2024

Samsun mengungkapkan, bahwa kenaikan angka penukaran uang baru dengan mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya, pencabutan status Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kedua pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik seiring peningkatan mobilisasi masyarakat. 

"Caranya masih sama masyarakat yang akan melakukan penukaran melalui kas keliling dihimbau melakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar," ujar Samsun.

Polisi Ungkap Identitas Mayat Yang Ditemukan di Kebun Tebu Jombang

BI juga membuka layanan penukaran bersama perbankan. Setidaknya, ada 8 bank umum yang akan melaksanakan penukaran uang secara bersama di Gedung Kartini Kota Malang. Penukaran ini dimulai pada 8 hingga 13 April 2023 dengan target 1.600 penukar setiap hari. 

"Penukaran akan menggunakan scan KTP, dimana selama periode penukaran 1 (satu) KTP hanya diperbolehkan melakukan penukaran sebanyak 1 (satu) kali dengan nominal maksimal sebesar Rp3,7 juta," tutur Samsun. 

Halaman Selanjutnya
img_title