Formasi Ajukan Uji Materi PMK 161/2022 Karena Rugikan IHT

Industri hasil tembakau (IHT).
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi perusahaan rokok kecil-menengah bersama-sama mengajukan uji materi atas PMK 161/2021 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai. Mereka menilai beberapa pasal dalam PMK 161/2021 merugikan dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).

Tudingan Sepihak Pada Mardani H Maming, Kuasa Hukum Laporkan Dua Media ke Dewan Pers

Ketua Harian Formasi, Heri Susianto, mengatakan beberapa pasal yang merugikan antara lain, keharusan pemberian cukai bagi tembakau iris (TIS). Padahal ketentuan mengenai TIS sudah digugurkan oleh Mahkamah Agung dalam gugatan Formasi beberapa tahun lalu.

"Ketentuan ini merepotkan pelaku IHT karena tembakau iris yang dikirim ke pabrik harus diberi cukai. Sudah digugurkan MA tapi dalam PMK 161 tahun 2022 kok dihidupkan lagi,” kata Heri, Jumat, 9 Desember 2022.

Api Baru Terkendali, 11 Mobil Warga Dilaporkan Terbakar dalam Kebakaran Pasar Comboran

PMK 161/2022 baru berlaku pada April 2023. Namun Perdirjen Bea dan Cukai Nomor 12/2022 yang menjabarkan PMK sudah terbit. Dalam Perdirjen diperkuat ketentuan terkait TIS. Dia menganggap ada ketentuan selundupan karena sebelumnya telah dibatalkan oleh MA.

"Ini menunjukkan ada kegamangan dan kebingungan dari regulator dalam membina IHT. Dampaknya, tentu PMK maupun Perdirjen akan membingungkan pelaku IHT sebagai sasaran regulasi," ujarnya. 

Pasar Pasrepan Pasuruan Kembali Dilalap Si Jago Merah

Heri menyebut, pembinaan IHT kedepan mengarah pada ketidak jelasan. Menurutmya peraturan-peraturan yang terbit terkait pengaturan IHT memudahkan regulator maupun pelaku IHT sehingga industri ini bisa kondusif. Selain untuk melindungi masyarakat, penerimaan negara terjaga, dan IHT tetap berjalan.

Dia menuturkan alasam Formasi melakukan uji materi terhadap PMK 161 tahun 2022 sebagai upaya agar peraturan yang telah terbit kembali ke arah yang benar. Mereka ingin iklim yang kondusif bagi berbagai pemangku kepentingan.

“Gugatan uji materi atas PMK No 161 tahun 2022 telah didaftarkan ke MA. Pasal apa saja yang menjadi keberatan Formasi, biarkan terungkap dalam pemeriksaan materi uji materi oleh MA,” tuturnya. 

Sementara itu, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai kelambanan dan kegamangan pemerintah dalam menentukan roadmap IHT yang mampu memberikan keadilan dan kesinambungan berdampak pada tumpang tindih kebijakan serta peraturan di sektor IHT. Baginya ketiadaan roadmap semakin meningkatkan ketidakpastian bagi pelaku IHT dalam melakukan penyesuaian business plan perusahaan ke depan.

“Tentunya, dengan pengajuan uji materi tersebut dapat lebih menggugah pemerintah untuk lebih komprehensif di dalam mengambil kebijakan, tidak hanya mendasarkan pada sisi kesehatan saja maupun interest group tertentu,” kata Joko.