Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Berharap Bareskrim Proses Laporan Model B

Peringatan 1 tahun Tragedi di Stadion Kanjuruhan
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Daniel menuturkan, Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan Aliansi Suara Rakyat juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar keluarga korban selama menangani proses hukum harus mendapat perlindungan hukum dan pemulihan oleh LPSK.

Dianggap Punya Mesin Partai yang Kuat, Seniman di Jombang Nyalon Bupati Lewat PDIP

"Dalam hal ini putusan Mahkamah Agung terhadap 5 terdakwa sudah kasasi atau inkrah. Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan LPSK tentang penetapan restitusi sebagaimana restitusi tersebut sudah diasesmen dan sudah dinilai LPSK per bulan kemarin," tutur Daniel. 

Langkah terakhir yang mereka tempuh adalah berkoordinasi dengan Ombudsman terkait dugaan dan mal administrasi. Sebab mereka merasa ada beberapa tantangan dan hambatan proses hukum di Mabes Polri.

Viral Dugaan Pemerasan di Lawang, Polres Malang Lakukan Penyelidikan

"Salah satunya, dari pihak Dirtipidum Mabes Polri yang enggan mengeluarkan surat tanda penerima lapor terhadap pelapor Devi Athok, Rizal Pratama, Juwariyah dan Ifa terhadap dugaan kekerasan dan tindak pidana," kata Daniel.