Kecewanya Keluarga Korban Anggap Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Seperti Sinetron

Aksi turun jalan Aremania
Sumber :
  • Viva Malang / Halik Kusuma

Drama persidangan Tragedi Kanjuruhan ini sebenarnya sudah tercium sejak penolakan dari Forkopimda Kabupaten Malang yang tidak menghendaki sidang di PN Kepanjen Malang. Tempat Kejadian Perkara di Malang namun persidangan justru digelar di Surabaya. 

Pasutri Sindikat Pemalsuan Minyak Goreng di Malang Ditangkap Polisi

Tidak berhenti disitu. Saat para keluarga korban hadir di persidangan mereka sempat dihalang-halangi untuk masuk ke ruang persidangan. Belum lagi kehadiran Bonek Mania dan 1.600 personel keamanan yang berjaga membuat keluarga korban semakin merasa tertekan dalam menuntut kedilan bagi para korban.

"Ya sandiwara kejadian di Malang sidang di Surabaya. Pada akhirnya kami pun boleh masuk, tapi dihadang disuruh duduk dulu. Masuk ke tempat ruang sidang dihalang halangi, padahal sidang sudah dimulai," tutur Juariyah. 

Seorang Pencari Rumput di Kasembon Malang Hilang di Hutan

Salah satu keluarga korban lainnya, yang merasa janggal adalah Andi Kurniawan. Dia sampai saat ini terus berjuang menuntut keadilan atas kematian adiknya yang bernama Mita Maulidia (26 tahun). Dia heran mengapa sidang digelar tertutup dan dilarang disiarkan langsung oleh media massa. 

"Kecewa lah. Kenapa sidang selama ini tertutup. Kita mau masuk dihadang dulu. Kenapa tidak terbuka, terdakwa tidak dihadirkan kenapa," kata Andi. 

Longsor di Jalur Gunung Bromo-Semeru Tutup Separuh Jalan Menuju Desa Ngadas

Sidang perdana perkara Tragedi Kanjuruhan sudah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 16 Januari 2023. Dalam surat dakwaan disebutkan, lima terdakwa perkara ini didakwa dengan Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang terampas atau luka-luka. Ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dihadirkan secara daring, kelima terdakwa yang diadili ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.