Kecewa Penanganan Kanjuruhan Aremania Akan Datangi 3 Polres di Malang Raya

Demo Aremania di Depan Exit Tol Singosari
Sumber :
  • Viva Malang

MalangAremania merespon penanganan Tragedi Kanjuruhan dengan nada kekecewaan. Mereka tidak puas dengan penanganan Tragedi Kanjuruhan yang hanya berhenti di enam tersangka dengan pasal kelalaian 359 KUHP dan 360 KUHP. 

Immigration Corner di Universitas Brawijaya Demi Pelayanan Prima

Salah satu Aremania, yakni Ambon Fanda mengancam akan kembali turun ke jalan dengan berkonvoi hingga memacetkan jalanan Malang Raya. Aksi ini sebelumnya sempat dilakukan dengan sasaran Exit Tol Singosari, Mako Brimob Ampeldento dan Polres Malang

Tetapi kali ini mereka akan menyasar 3 kantor polisi yang ada di Malang Raya. Masing-masing adalah Polresta Malang Kota, Polres Batu, dan Polres Malang di Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Tak Hanya Bantu Daftar Merek, Mebiso Juga Bantu Pemasaran Online Secara Gratis

"Kemarin sudah disepakati akan ada konvoi yang titiknya ada di Polres Batu, Polresta Malang Kota dan Polres Malang. Tapi nanti akan kami rapatkan kembali," kata Ambon, beberapa waktu lalu. 

Ambon memastikan Aremania dan publik Malang tidak akan tinggal diam memperjuangkan keadilan bagi 135 korban meninggal dunia dan 600 lebih korban luka-luka.

Modal PDIP Jombang saat Cari Calon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pilkada 2024

"Konsepnya nanti seperti konvoi, tapi akan kami tata lebih tertib lagi. Nanti kalau konsepnya sudah matang akan kami infokan," ujar Ambon. 

Perlu diketahui, dalam kasus ini, Polisi menetapkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Halaman Selanjutnya
img_title