Aremania Minta Presiden Jokowi Bikin Perppu Untuk Tragedi Kanjuruhan

Tim hukum Aremania dari TATAK yakni Imam Hidayat.
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) meminta Presiden Joko Widodo membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 silam. TATAK dan Aremania menilai polisi lamban dalam menangani tragedi ini. 

Wabup Malang Didik Gatot Subroto Ambil Formulir ke DPC PDIP Batu, Besok Kris Dayanti

Salah satu tim hukum Aremania yakni Imam Hidayat mengatakan, bahwa Presiden Jokowi diharapkan berpihak pada 135 korban meninggal dunia dan 600 suporter lebih yang terluka. Mereka meminta Perppu dibuat dengan membentuk tim penyidik independen agar tidak ada konflik kepentingan di tubuh Polri. 

"Saya minta Presiden Jokowi membentuk Perppu dengan membentuk tim penyidik independen. Di luar Polri," kata Imam, Selasa, 20 Desember 2022. 

Buka Program ESG, ISA Dukung Universitas Sanata Dharma dan Interlink

Imam mengatakan, bahwa tim TATAK telah mengirim surat ke Presiden Jokowi terkait permintaan pembuatan Perppu demi mempercepat penanganan Tragedi Kanjuruhan. Bahkan mereka membandingkan dengan kasus hukum Ferdy Sambo yang penanganannya lebih cepat dibandingkan Tragedi Kanjuruhan. 

"Hari ini kami kirim. Memang kami prihatin ya. Kalau penanganan kasus Sambo begitu cepat. Kalau penanganan tragedi kanjuruhan 135 nyawa terkesan lambat," ujar Imam. 

Di Momen Halalbihalal BNPM Tegaskan Komitmen Bersinergi Dengan Pemerintah

Saat ini ada dua laporan atas Tragedi Kanjuruhan. Pertama laporan model A dimana kasus ini dibuat oleh polisi yang kini ditangani Polda Jatim. Sedangkan laporan model B dilaporkan oleh korban Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang

"Kami minta secepat mungkin karena penangann kasus ini lambat sekali. Karena model A ditangani oleh Polda Jatim. Model B ada ditangani oleh Polres Malang. Nah ini berpotensi konflik kepentingan. Karena seorang tersangka atau terdakwa itu kan tidak boleh didakwa kedua kali atas kasus yang sama. Jadi di Indonesia itu tidak mengenal hukum kumulatif," tutur Imam. 

Sebelumnya ribuan Aremania sudah melakukan hal serupa. Secara kolosal mereka mengirim surat ke Presiden Jokowi melalui Kantor Pos dengan tujuan istana negara. Tetapi hingga saat ini ribuan surat dari Aremania belum ada respon dari istana. 

"Jika kemudian surat kita tidak juga direspon Presiden Jokowi. Kami akan terus berusaha. Kami akan mendatangai komisi III DPR RI. Mami juga akan mendatangi lembaga-lembaga pendukung agar Presiden bisa memperhatikan," kata Imam.