Aremania Minta Presiden Jokowi Bikin Perppu Untuk Tragedi Kanjuruhan

Tim hukum Aremania dari TATAK yakni Imam Hidayat.
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) meminta Presiden Joko Widodo membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 silam. TATAK dan Aremania menilai polisi lamban dalam menangani tragedi ini. 

Seorang Wanita Diduga Gelapkan Uang Penjualan Sembako Senilai Ratusan Juta

Salah satu tim hukum Aremania yakni Imam Hidayat mengatakan, bahwa Presiden Jokowi diharapkan berpihak pada 135 korban meninggal dunia dan 600 suporter lebih yang terluka. Mereka meminta Perppu dibuat dengan membentuk tim penyidik independen agar tidak ada konflik kepentingan di tubuh Polri. 

"Saya minta Presiden Jokowi membentuk Perppu dengan membentuk tim penyidik independen. Di luar Polri," kata Imam, Selasa, 20 Desember 2022. 

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Malang Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi

Imam mengatakan, bahwa tim TATAK telah mengirim surat ke Presiden Jokowi terkait permintaan pembuatan Perppu demi mempercepat penanganan Tragedi Kanjuruhan. Bahkan mereka membandingkan dengan kasus hukum Ferdy Sambo yang penanganannya lebih cepat dibandingkan Tragedi Kanjuruhan. 

"Hari ini kami kirim. Memang kami prihatin ya. Kalau penanganan kasus Sambo begitu cepat. Kalau penanganan tragedi kanjuruhan 135 nyawa terkesan lambat," ujar Imam. 

Polres Malang Distribusikan Paket Sembako Untuk Pencegahan Stunting

Saat ini ada dua laporan atas Tragedi Kanjuruhan. Pertama laporan model A dimana kasus ini dibuat oleh polisi yang kini ditangani Polda Jatim. Sedangkan laporan model B dilaporkan oleh korban Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang

"Kami minta secepat mungkin karena penangann kasus ini lambat sekali. Karena model A ditangani oleh Polda Jatim. Model B ada ditangani oleh Polres Malang. Nah ini berpotensi konflik kepentingan. Karena seorang tersangka atau terdakwa itu kan tidak boleh didakwa kedua kali atas kasus yang sama. Jadi di Indonesia itu tidak mengenal hukum kumulatif," tutur Imam. 

Halaman Selanjutnya
img_title