Berkas Tragedi Kanjuruhan Dua Kali Dikembalikan ke Polda Jatim

Demonstrasi Aremania
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengungkapkan bahwa berkas penyidik Tragedi Kanjuruhan telah dikembalikan untuk kedua kalinya ke Polda Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Pengembalian berkas tersebut dilakukan pada Kamis, 1 Desember 2022, kemarin. 

TPP ASN Pemkot Batu Terancam Tak Cair

"Kami merasa tidak ada perkembangan penyidikannya. Seolah-olah tidak ada bedanya antara berkas yang belum P19 dan berkas yang sempat di serahkan lagi oleh penyidik Polda. Seperti soal pasal pembunuhan, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak, itu belum ditambahkan," kata Anjar. 

Anjar menuturkan alasan Kejati mengembalikan berkas karena masih banyak poin perbaikan yang diminta, namun ternyata belum dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim. Dengan fakta ini Aremania berharap Kejati tetap konsisten memandang tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu adalah pembunuhan 135 nyawa bukan faktor kelalaian.

Upaya Perlindungan Anak di Kota Pasuruan Mendapat Apresiasi Tim Kunjungan UNICEF

"Ternyata ada banyak P19 dari Kejati Jatim yang belum dipenuhi, karena itu dikembalikan lagi. Karena belum dipenuhi itu disampaikan tidak bisa dinyatakan P21 (lengkap)," ujar Anjar. 

Perlu diketahui, berkas penyidikan dikembalikan pertama kali oleh Kejati kepada penyidik Polda Jatim pada 7 November 2022 lalu karena belum lengkap. Kemudian pada 21 November 2022 lalu, Kejati kembali menerima berkas penyidika. Setelah diperiksa untuk kedua kalinya Kejati mengembalikan ke penyidik pada 1 Desember 2022 kemarin dengan alasan masih belum lengkap.

Mantan Ketua DPRD Jombang Kritik Rencana Pembelian Mobdin Untuk Pimpinan Baru

"Setelah dilakukan penelitian kembali oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap berkas perkara, pada Kamis 1 Desember 2022 kami undang tim penyidik untuk koordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman. 

Tetapi soal petunjuka apa yang tidak dilengkapi. Kejati merahasiakan hal itu dengan alasan masuk dalam materi perkara. 

Halaman Selanjutnya
img_title