Komnas HAM Nilai 6 Tersangka Tak Cukup Untuk Tragedi Kanjuruhan

tragedi kanjuruhan
Sumber :
  • viva malang

Malang – Pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka atas tragedi Kanjuruhan, yang terdiri dari tiga orang sipil dan tiga orang polisi. Namun, menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, ini tidak cukup untuk bertanggungjawab atas peristiwa itu. 

Ini Nama 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Jombang yang Ditetapkan KPU

"Kami diskusikan tadi, bagaimana logikanya, enam tersangka ini tidak cukup. Enam tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian itu tidak cukup," kata dia.

Meski demikian, Anam mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka di balik tragedi Kanjuruhan. 

Seorang Pria di Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan Diduga Karena Cemburu

Namun, menurutnya ada pihak-pihak lain yang harusnya ikut  bertanggung jawab karena tragedi Kanjuruhan bukan hanya perihal pelanggaran administrasi hingga aturan PSSI. 

"Ada layar-layar tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini," papar dia.

Hasil Pleno Pileg 2024, PKB Akhiri Dominasi PDI Perjuangan di Kota Batu

"Juga harus ada tanggung jawab pidananya, karena kami menemukan fakta-fakta bahwa itu tidak semata-mata soal administrasi, tidak semata-mata soal melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI tetapi masuk ke logika dan ranah hukum pidana," jelas Anam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas HAM telah menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kamis, 3 November 2022.

"Ada beberapa poin penting tadi yang kami sampaikan ke Pak Menko untuk menjelaskan, dan ini menjadi poin penting untuk rekomendasi khususnya ke Pak Presiden dan Pak Kapolri," ujar Anam kepada wartawan.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang suporter. 

Hasil investigasi, ada 45 kali tembakan gas air mata yang dilontarkan aparat saat peristiwa itu terjadi. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, jajaran Brimob maupun Shabara yang bertugas penjagaan, masing-masing menembakkan gas air mata ke arah massa saat kerusuhan terjadi.

"Terkait dengan penembakan gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan bahwa yang melakukan penembakan gas air mata tidak hanya Brimob, tapi juga personel Sabhara," ujar Beka.