Puluhan Aremania Segera Melapor Buka Perspektif Korban Kanjuruhan

Pendamping Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky
Sumber :
  • Viva Malang

MalangPendamping Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengungkapkan saat ini sudah ada 20 lebih korban, saksi mata, hingga keluarga korban yang akan melapor ke polisi atas peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. 

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Penanganan kasus ini sejauh ini menggunakan laporan model A dilaporkan oleh polisi dan ditangani oleh polisi. Anjar menyebut, pelaporan oleh Aremania akan membuka perspektif korban atas Tragedi Kanjuruhan yang membuat 135 suporter meninggal dunia.

"Karena sejauh ini laporan model A dibuat oleh polisi sehingga ini minim informasi dan minim keterangan yang diambil oleh suporter. Sehingga dengan laporan model B ini akan lebih mengungkap karena akan lebih kaya nanti bukti-bukti keterangan dari suporter atau penonton," kata Anjar, Kamis, 3 November 2022. 

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Anjar mengungkapkan bahwa laporan model B akan dilakukan secara satu persatu oleh korban. Sebab, masing-masing korban memiliki cerita dan kesaksian yang berbeda. Harapannya laporan model B ini akan mengungkap secara gamblang bagaimana peristiwa memilukan itu. 

"Karena sebagaimana kita tahu bahwa laporan model A yang bergulir ada enam tersangka dalam berkas ini. Ini belum cukup memuaskan bagi teman-teman. Terutama kami merasa ini belum memenuhi rasa keadilan karena ada fakta-fakta yang menurut kami kurang dibuka," ujar Anjar. 

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

Anjar mengatakan dari 20 lebih Aremania yang menyatakan siap melapor akan dikonsolidasikan demi mencukupi bukti-bukti. Sejauh ini, dari puluhan korban memiliki kesaksian yang berbeda-beda dalam peristiwa itu. 

Mereka akan melaporkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Halaman Selanjutnya
img_title