Ajakan Aremania Untuk Lapor Pasal Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan
- Viva Malang
Malang – Tim Gabungan Aremania menyerukan seluruh korban, suporter sekaligus saksi mata termasuk keluarga korban. Untuk ramai-ramai mendatangi kantor polisi melaporkan dugaan pelanggaran pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan atas Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.
Sampai saat ini sudah ada 20 Aremania dan Aremanita alias korban Tragedi Kanjuruhan yang bersedia melaporkan peristiwa itu ke polisi. Jumlah ini akan terus bertambah. Setelah jumlahnya begitu banyak mereka akan segera membuat laporan ke Mabes Polri.
"Akan ada langkah hukum yang dilakukan dari keluarga korban, korban luka maupun teman-teman suporter lain untuk bersikap membuat laporan, maka kita suarakan ini. Sementara 20, makanya kita bikin seruan bisa lebih dan berbondong-bondong. Kalau sudah nyantol 25 atau sampai 50, akan kita konsolidasikan kita yakinkan siap melangkah," kata Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, Rabu, 2 November 2022.
Anjar mengatakan bahwa sampai saat ini proses penanganan Tragedi Kanjuruhan menggunakan laporan model A. Maksutnya, laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi.
Perlu diketahui, dalam kasus ini, Polisi menetapkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Untuk 3 anggota polisi dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP. Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.