Ajakan Aremania Untuk Lapor Pasal Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

Aksi demonstrasi Aremania
Sumber :
  • Viva Malang

"Yang berjalan kan model A, dibuat oleh polisi sendiri. Kita rencananya untuk menentukan sikap mengambil langkah hukum yang selama ini belum dilakukan oleh korban dan teman-teman suporter. Dengan membuat laporan model B dilaporkan ke Polri oleh para korban," ujar Anwar. 

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

Perlu diketahui bahwa Tragedi Kanjuruhan membuat 135 nyawa suporter meninggal dunia. Sekitar 600 lebih suporter mengalami luka-luka pada tragedi yang terjadi Sabtu, 1 Oktober 2022 yang lalu. 

Pasca peristiwa itu, gelombang demonstrasi terus dilakukan oleh Aremania di Malang. Mereka meminta polisi melakukan pengusutan tuntas dengan menyeret nama-nama lain yang terlibat. Mereka juga meminta dimasukanya Pasal 338 dan 340 KUHP atas dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat, hukuman mati. 

Opini : Pilkada Kota Batu dan Harapan Pariwisata Berkelanjutan