Aremania Mulai Gerah Dengan Lambannya Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menunjukan hasil rekam medis
Sumber :
  • Viva Malang

Untuk 3 anggota polisi dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP. Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Semakin Jauh Dari Zona Degradasi, Arema FC Tetap Gaspol

"Kami Menyesalkan lambannya proses penyidikan kasus Kanjuruhan. Apalagi hingga saat ini hanya menetapkan 6 tersangka. Padahal cukup tampak di mata kita betapa brutalnya kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan," kata Juru Bicara TGA Totok Kaconk. 

Aremania meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius dalam mengusut tuntas peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Aremania sangat terpukul dengan kejadian itu. Apalagi 135 rekan mereka meninggal dunia dan lebih dari 600 Aremania mengalami luka-luka. 

Kalahkan Korea Selatan U23, Erick Thohir Bangga Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024

"Kita minta Kapolri dengan Propam-nya serius untuk mengawasi penegakan hukum pada proses yang sedang berjalan dan bersihkan POLRI dari konflik - konflik internal yang justru merugikan pencari keadilan," ujar Totok.