Aremania Mulai Gerah Dengan Lambannya Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menunjukan hasil rekam medis
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan akhirnya ditahan polisi sejak, Senin, 24 Oktober 2022 kemarin. 6 ersangka ini baru ditahan setelah 3 pekan pasca Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 yang lalu. 

Aksi Pencuri 'Obok-Obok' Sekolah SMA di Jombang Terekam CCTV

Tim hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky khawatir lambannya penahanan para tersangka Tragedi Kanjuruhan justru berakibat hilangnya sejumlah barang bukti. Bahkan bisa mempengaruhi psikologis para saksi-saksi. 

"Lambannya penahanan para tersangka dikhawatirkan memberi kesempatan bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Atau setidaknya mempengaruhi keterangan saksi-saksi, bahkan mempengaruhi pandangan penyidik dalam menentukan arah proses penyidikan," kata Anjar, Selasa, 25 Oktober 2022. 

Amarah Membara Karena Terbakar Api Cemburu, Jadi Motif Pria Muharto Bacok Istri

Selain itu, tiga tersangka dari unsur Polri sampai saat ini masih berstatus sebagai anggota polisi aktif. Hal ini dikhawatirkan mempengaruhi obyektifitas penyidik dan saksi dalam perkara ini.

"Tiga tersangka anggota POLRI adalah perwira pertama dan perwira menengah yang saat ini masih aktif. Meskipun saat ini mereka tidak memiliki jabatan komando, tapi hirarki atau kepangkatan yang masih melekat padanya berdampak pada obyektivitas penyidik dan saksi dari Polri dalam perkara ini," kata Anjar. 

Mobil Rombongan Ibu Nyai Ponpes Sidogiri Tertabrak KA Pandalungan di Rejoso, 4 Orang Meningga Dunia

Perlu diketahui, dalam kasus ini, Polisi menetapkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. 

Untuk 3 anggota polisi dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP. Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

"Kami Menyesalkan lambannya proses penyidikan kasus Kanjuruhan. Apalagi hingga saat ini hanya menetapkan 6 tersangka. Padahal cukup tampak di mata kita betapa brutalnya kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan," kata Juru Bicara TGA Totok Kaconk. 

Aremania meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius dalam mengusut tuntas peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Aremania sangat terpukul dengan kejadian itu. Apalagi 135 rekan mereka meninggal dunia dan lebih dari 600 Aremania mengalami luka-luka. 

"Kita minta Kapolri dengan Propam-nya serius untuk mengawasi penegakan hukum pada proses yang sedang berjalan dan bersihkan POLRI dari konflik - konflik internal yang justru merugikan pencari keadilan," ujar Totok.