Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Bakal Digelar di Polda Jatim

Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Setelah ditetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan, pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi kejadian di lapangan Markas Polda Jawa Timur, besok, Rabu, 19 Oktober 2022.

Konser Tunggal Primitive Chimpanzee Sukses Obati Kerinduan Pecinta Musik Bawah Tanah di Malang

"Rabu akan dilaksanakan rekonstruksi yang rencananya akan dilaksanakan di Mapolda Jatim," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dilansir dari Viva.co.id.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan menjadwalkan proses ekshumasi terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan.

Ingin Developer Game Lokal Naik Kelas, AMD Kenalkan Teknologi Terbaru

Rencanaya, akan diadakan pada Kamis, 20 Oktober 2022. Atas kasus tersebut, saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 29 saksi terkait tragedi Kanjuruhan.

"Hari ini fokus penanganan pemeriksaan 29 saksi, termasuk di dalamnya 3 saksi ahli. Kemudian, hari Kamis, 20 Oktober 2022 akan dilaksanakan ekshumasi lokasi di Malang, Jawa Timur," katanya.

Pasangan Calon Independen HC-Rizky Dinyatakan Penuhi Syarat Dukungan KPU Kota Malang

Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri bakal menggelar rekonstruksi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang suporter Arema FC atau Aremania.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi bakal berlangsung pada pekan depan, Kamis, 20 Oktober 2022.

"Kemudian pada hari Kamis tim juga akan melaksanakan rekonstruksi," katanya kepada awak media, Jakarta, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Dedi menjelaskan rekonstruksi dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara terkait kasus tragedi Kanjuruhan.

Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut pihaknya bakal mengungkap jenis gas air mata yang digunakan oleh aparat pengamanan saat kerusuhan terjadi.

Diketahui, sebanyak 132 orang suporter Arema FC atau Aremania meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan usai kerusuhan suporter dengan aparat keamanan.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka pada tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter dari Arema FC.

Adapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni, Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.