Ini Dia 20 Polisi yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan
- Viva Malang
Malang – Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam. Keenam tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana antara lain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku Security Officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, H Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur dan BSA Kasat Samaptha Polres Malang.
Selain adanya pemeriksaan terkait tindak pidana, pihak kepolisian juga melakukan proses pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu. .
"Terkait dengan pemeriksaan internal kita telah memeriksa 31 orang tersebut. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Listyo.
Dari hasil pemeriksaan, ada 20 polisi terduga pelanggar terdiri dari pejabat utama (PJU) Polres Malang sebanyak 4 personel yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Lalu perwira pengawas, dan pengendali, 2 personel, yaitu AKBP AW dan AKP D. Atasan pemerintah tembakan gas air mata sebanyak 3 personel, AKP H, AKP US, dan Aiptu PP. Kemudian personel penembak gas air mata sebanyak 11 anggota.
"Dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Kendati demikian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," ujar Listyo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dua personel polisi di balik perintah penembakan gas air mata. Dua sosok perwira polisi itu masing-masing adalah, Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darman. Dia diduga memerintahkan anggota Brimob untuk menembak gas air mata.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," kata Listyo, Kamis, 6 Oktober 2022.
Perwira polisi lainya adalah Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi. Dia diduga memerintahkan anggota polisi untuk menembakkan gas air mata.
"Pidana sama pasal 359 dan 360 KUHP yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata," ujar Listyo. Selain dua perwira itu, adapula sosok Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS. Dia menjadi tersangka karena melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan dan tidak mengecek langsung terkait kelengkapan personel," tutur Listyo.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan membuat 131 Aremania dan Aremanita meninggal dunia dan 400 lebih mengalami luka-luka.